Kasus Pembunuhan di Lampung Barat
Sembunyi, Akhirnya Buron Pembunuhan Pelajar di Lampung Barat Tertangkap
Pelaku ST (14), satu tersangka pembunuhan pelajar di Lampung Barat sembunyi setelah tahu kelima rekannya tertangkap polisi.
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Satu pelaku pembunuhan pelajar yang menjadi buruan polisi di Lampung Barat akhirnya tertangkap, Kamis (4/8/2022) petang kemarin.
Pelaku ST (14), satu tersangka pembunuhan pelajar di Lampung Barat sembunyi setelah tahu kelima rekannya tertangkap polisi.
Kelima rekan ST yang terlibat dalam pembunuhan pelajar di Lampung Barat, berinisial RA (13), DP (14), DM (15), RCW (13) dan R (13).
Atas penangkapan ST ini, polisi berhasil meringkus seluruh pelajar yang mengakibatkan satu pelajar tewas di Lampung Barat berinisial AP (13).
Seluruh tersangka berjumlah enam orang.
Baca juga: Enam Anak Bawah Umur Terlibat Pembunuhan Pelajar di Lampung Barat
Baca juga: Dinas P2KBP3A Lampung Barat Tanggapi Kasus Pembunuhan Pelajar oleh 6 Anak di Bawah Umur
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho diwakili Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Jafri mengungkapkan bila seluruh pelaku ditangkap dengan pendekatan yang humanis kepada keluarganya.
"Pelaku berhasil kita amankan dengan melakukan pendekatan yang humanis terhadap pihak keluarga,” kata Ery.
“Akhirnya pelaku juga telah mengakui perbuatannya yang mengeroyok korban,” lanjutnya.
Tersangka ST sempat jadi buronan dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban AP (13) meninggal di Kecamatan Way Tenong Lampung Barat berhasil ditangkap.
ST sempat kabur saat mengetahui ke lima rekannya sudah diamankan.
Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya bersama Tekab 308 Polres Lampung Barat memang sudah terlebih dahulu mengamankan 5 rekannya.
Setelah melakukan berbagai rangkaian penyelidikan akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku ST.
Baca juga: Satu Pembunuh Pelajar di Lampung Barat Buron, 5 Pelaku Ditangkap Polisi
Baca juga: Diskes Lampung Barat Prediksi Kasus TBC di Lampung Barat Tahun Ini Bakal Naik
Diketahui pelaku ST sedang bersembunyi di Pekon Sukananti Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat.
Pihaknya pun langsung berangkat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Kamis (4/8/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Setelah diamankan kita langsung melakukan introgasi kemudian mencoba membawa pelaku ke TKP untuk olah kejadian," tambah Ery.
Berdasarkan keterangan, pelaku mengakui telah memukul korban.
Sehingga hal tersebut menyebabkan korban tidak sadarkan diri.
Kemudian pelaku ST bersama rekannya D, N, dan R langsung membuang korban ke aliran sungai Way Kabul.
Saat ini pelaku ST sudah berada di Polres Lampung Barat bersama dengan lima pelaku lainnya.
“Untuk saat ini pelaku sudah bawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama kelima temannya yang lain,” kata Ery.
“Kita juga sudah mengamankan barang bukti berupa 1 buah batu ukuran 20-25 cm yang digunakan tersangka,” lanjutnya.
“Selain itu kita mengamankan satu unit motor Beat dengan nopol BE 5215 MP," pungkasnya.
Saat ini para pelaku diancam dengan pasal 76 C JO pasal 80 ayat (3) undang-undang RI No 35 tahun 2014 Perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak JO UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Atas perbuatannya tersebut para pelaku mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun dikarenakan para pelaku masih di bawah umur maka hukuman akan dikurangi sepertiganya dari pihak pengadilan.
Lima Pelaku Tertangkap Lebih Dulu
Komplotan remaja di Kabupaten Lampung Barat beramai-ramai melakukan pembunuhan pelajar. Korban pelajar tewas di aliran sungai wilayah Kecamatan Way Tenong.
Kini para remaja pelaku pembunuhan pelajar tersebut satu per satu ditangkap polisi karena ulahnya yang mengakibatkan pelajar tewas di Lampung Barat.
Polisi di Lampung Barat meringkus sebanyak lima remaja pelaku pembunuhan pelajar yang menyebabkan pelajar tewas di Kecamatan Way Tenong.
Sejumlah lima pelaku pembunuhan pelajar di Kecamatan Way Tenong ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya dan Tekab 308 Polres Lampung Barat, Kamis (4/7/2022)
Diketahui 5 pelaku pembunuhan di Way Tenong itu membuat seorang pelajar tewas berinisial AP (13) warga Pekon Sumber Alam, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampun Barat.
Saat itu korban, pelajar tewas ditemukan di aliran Sungai Way Kabul, Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat pada Januari 2022 lalu.
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho diwakili Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Jafri menyampaikan, polisi berhasil mengamankan 5 pelaku yang semuanya pelajar di bawah umur.
“Sebenarnya pelaku pembunuhan berjumlah enam orang, dan para pelaku merupakan pelajar yang masih di bawah umur,” kata Kompol Ery Jafri.
“Lima pelaku diantaranya berhasil kita amankan di Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong dan Pekon Sidodadi Kecamatan Air Hitam,” tambahnya.
“Sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” lanjutnya.
Lima pelaku pembunuhan tersebut ialah RA (13), DP (14), DM (15), RCW (13) dan R (13).
Penangkapan para pelaku pembunuhan dilakukan dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kayu yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban, 1 unit sepeda motor jenia Jupiter tanpa No Pol.
Satu unit Hp Oppo Y20, 1 unit Samsung J7 Prime, satu buah celana milik korban, baju milik korban, dan 1 unit sepeda motor Spacy milik korban.
Polisi menjelaskan kronologis awal kejadian pada hari selasa (25/1/2022) sekitar pukul 13:00 WIB.
Hari itu korban berpamitan keluar rumah untuk mengambil paket yang di pesannya ke Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong.
Namun hingga sore tiba korban tidak kunjung pulang ke rumah.
Karena keluarga khawatir, mereka bersama warga setempat berinisiatif mencari keberadaan korban, namun pencarian belum membuahkan hasil.
Setelah itu keesokan harinya Rabu (26/1/2022) pencarian dilanjutkan, dan sekitar pukul 06:00 WIB salah satu warga berhasil menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Keluarga yang curiga atas kematian korban karena ada sejumlah luka di sekujur tubuhnya langsung membawa korban ke UPT Puskesmas Air Hitam untuk di lakukan Visum Et Repertum.
Berbekal hasil Visum tersebut, pada hari Senin (1/8/2022) keluarga langsung membuat laporan ke Polsek Sumber Jaya untuk dilakukan penyelidikan.
Laporan dibuat karena menurut keluarga meninggalnya korban bukan murni dari kecelakaan melainkan ada yang melakukan penganiayaan terhadapnya.
Dari laporan keluarga dan hasil visum tersebut, Tekab 308 Polres Lampung Barat langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.
"Kita langsung melakukan penangkapan dan meminta keterangan dari kelima pelaku,” kata Kompol Ery.
“Mereka juga telah mengakui bahwa telah melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dunia," lanjutnya.
Merujuk ke keterangan tersangka, kronologis kejadian bermula saat kedua pelaku D dan T menjemput korban yang sedang berteduh di salah satu rumah warga saat hujan deras.
Mereka membawa korban dengan menggunnakan kendaraan motor jenis Beat berwarna biru ke kebun kopi di pinggir aliran Sungai Way Kabul Kelurahan Pajar Bulan.
Sesampainya di lokasi para pelaku mengeroyok dan menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri
Melihat korban sudah tidak sadarkan diri, kedua pelaku R dan DM langsung melarikan diri.
Sedangkan empat pelaku lainnya D, N, T dan R langsung menyeret korban dan melemparkan korban ke Aliran Sungai Way Kabul.
Para pelaku diancam dengan pasal 76 C JO pasal 80 ayat (3) undang-undang RI No 35 tahun 2014 Perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Atas perbuatannya tersebut para pelaku mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kompol Ery Jafri.
“Namun dikarenakan para pelaku masih di bawah umur maka hukuman akan dikurangi sepertiganya dari pihak pengadilan," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol_20160802_230840.jpg)