Berita Lampung
Aniaya Teman Istri Karena Cemburu, Suami di Pringsewu Lampung Dibekuk Polisi
Tersangka diamankan polisi atas dugaan penganiayaan terhadap korban, JK (33), warga Pekon Sidodadi, Pardasuka, Pringsewu.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Humas Polres Pringsewu
Tersangka penganiayaan. Aniaya teman istri karena cemburu, suami di Pringsewu Lampung dibekuk polisi.
"Atas dasar rasa cemburu tersebut, tersangka kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban," katanya.
Namun, lanjutnya, penyelidikan awal terhadap motif tersebut sampai saat ini masih terus didalami lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini tersangka berikut barang bukti 1 buah tongkat plastik warna hitam diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota.
Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 353 ayat (2) dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.
"Tersangka diancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
Berita Terkait