Berita Lampung

Aniaya Teman Istri Karena Cemburu, Suami di Pringsewu Lampung Dibekuk Polisi

Tersangka diamankan polisi atas dugaan penganiayaan terhadap korban, JK (33), warga Pekon Sidodadi, Pardasuka, Pringsewu.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Humas Polres Pringsewu
Tersangka penganiayaan. Aniaya teman istri karena cemburu, suami di Pringsewu Lampung dibekuk polisi. 

 Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, Lampung menangkap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan berencana berinisial AK (32).

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, mengatakan, tersangka AK merupakan warga Pekon Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.

Tersangka diamankan polisi atas dugaan penganiayaan terhadap korban JK (33), warga Pekon Sidodadi, Pardasuka, Pringsewu.

Penganiayaan itu terjadi pada Rabu (3/8/2022) sekira pukul 23.45 WIB di Jalan Kesehatan Pringsewu Timur.

"Kejadian tepatnya di depan Cafe Barak, cafe itu milik korban," katanya, Sabtu (5/8/2022).

Baca juga: BBM Nonsubsidi Naik di Metro Lampung, Pertamax Turbo Dexlite Makin Sulit Terjual 

Baca juga: Breaking News Aspri Hotman Paris, Putri Maya Rumanti Kecelakaan di Bandar Lampung

Penganiayaan dilakukan AK terhadap Jaka menggunakan tangan kosong serta benda tumpul berupa tongkat.

Atas penganiayaan tersebut, mengakibatkan korban mengalami luka berat di bagian kepala.

Karena luka yang cukup serius, korban harus menjalani perawatan di rumah sakit Mitra Husada.

Korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka, langsung melaporkan tindakan kriminal tersebut ke kepolisian untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Korban yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut langsung membuat laporan," lanjutnya.

Atas dasar laporan tersebut, pihaknya kemudian langsung melakukan pencarian terhadap korban.

"Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi sudah berhasil meringkus tersangka," ujarnya.

Tersangka ditangkap saat sedang berada di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Pardasuka, pada Kamis (4/8/2022) sekira pukul 17.30 WIB.

Dijelaskan Kapolsek, dari hasil penyelidikan awal, ada dugaan motif tersangka nekat melakukan penganiayaan lantaran tidak suka melihat korban dekat dengan istrinya.

"Rasa cemburu menyulut emosi tersangka lantaran koran dekat dengan istrinya," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved