Berita Terkini Nasional

Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob karena Diduga Langgar Prosedur

Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Korbrimob Polri dan ditempatkan di tempat khusus lantaran diduga melakukan pelanggaran prosedur.

Editor: taryono
youtube kompastv
Irjen Polisi Ferdy Sambo dikabarkan ditangkap dan dibawa anggota Brimob ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Korbrimob Polri dan ditempatkan di tempat khusus lantaran dinyatakan melakukan pelanggaran prosedur terkait penanganan kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.

Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers pada Sabtu (6/8/2022) malam.

Menurut hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus), Irjen Ferdy Sambo dinyatakan tidak bersikap profesional.

"Hasilnya, Irjen FS (Ferdy Sambo) melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP, oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, di Korbrimob Polri," kata Dedi, Kamis, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Lebih lanjut, ia juga membantah kabar yang mengatakan Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Ditangkap, Kadiv Humas Polri: Tunggu Kabar dari Timsus

Baca juga: Jenderal Listyo Sigit Prabowo Singgung CCTV yang diambil di Rumah Irjen Ferdy Sambo

"Dalam konteks pemeriksaan," tegasnya.

4 Perwira Ditahan

Empat perwira yang diduga tak profesional dalam menangani kasus Brigadir J saat ini ditahan di tempat khusus.

Rinciannya, tiga berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu dari Polda Metro Jaya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keempat perwira itu akan ditahan selama 30 hari.

"Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan ditempat khusus selama 30 hari," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan tempat khusus yang digunakan untuk menahan keempat perwira itu saat ini dijaga ketat oleh Provost Polri.

Baca juga: Kapolri Copot 3 Jenderal Terkait Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo

Baca juga: Pagi Ini Irjen Ferdy Sambo Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Pembunuhan Brigadir J

"Ya tempat khusus di Provost dan dijaga ketat," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).

Seperti diketahui, penahanan empat perwira di tempat khusus sudah sesuai aturan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.

Aturan itu tertuang dalam pasal 98 ayat 3 di Perpol tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved