Berita Terkini Nasional

Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Ditangkap, Kadiv Humas Polri: Tunggu Kabar dari Timsus

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dikabarkan ditangkap dan ditahan di Mako Brimob, Sabtu (6/8/2022). 

Editor: taryono
youtube kompastv
Irjen Polisi Ferdy Sambo dikabarkan ditangkap dan dibawa anggota Brimob ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo meminta media menunggu info dari tim khusus terkait kabar penangkapan Irjen Ferdy Sambo, demikian dikutip Tribunnews.com dari Breaking News KompasTV. 

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dikabarkan ditangkap dan ditahan di Mako Brimob, Sabtu (6/8/2022). 

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan lalu resmi dicopot dari posisi Kadiv Propam, buntut dari kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Pencopotan permanen Irjen Ferdy Sambo disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (4/8/2022). 

Sebelumnya, pantauan Tribunnews.com di Bareskrim Polri sekira pukul 13.30 WIB, sejumlah anggota Brimob tiba. Mereka terlihat menaiki kendaraan taktis lengkap dengan persenjataan.

Baca juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Dikabarkan Ditangkap

Baca juga: Jenderal Listyo Sigit Prabowo Singgung CCTV yang diambil di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Meski begitu, Mabes Polri tidak menjelaskan secara rinci terkait kedatangan anggota Brimob menggunakan pakaian dinas loreng lengkap dengan senjatanya itu.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo belum dapat memastikan kedatangan sejumlah personel Brimob tersebut.

Dia hanya menyebut saat ini masih menunggu perkembangan terbaru dari tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal penanganan kasusnya.

"Sama-sama nunggu update dari timsus," kata Dedi saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).

Sementara itu di waktu yang bersamaan, pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga kembali datangi Bareskrim Polri untuk mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum Bharada E.

Bharada E Jadi Tersangka

Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kapolri Copot 3 Jenderal Terkait Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Doa, Kondisi Istrinya Kini Terkuak setelah Bharada E Jadi Tersangka

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J. Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved