Kosmetik Ilegal di Lampung
Ribuan Kosmetik Ilegal Disita di Lampung, Ada Merek-merek Terkenal
Sejumlah merek kosmetik terkenal ada di antara ribuan kosmetik ilegal yang disita BBPOM Bandar Lampung.
Enam kabupaten/kota tersebut adalah Kota Bandar Lampung dan Metro serta Kabupaten Lampung Selatan, Pringsewu, Lampung Timur, dan Pesawaran.
Zamroni menyebut pengawasan ini memfokuskan pada sarana distribusi kosmetik, seperti agen ataupun retail.
Atas temuan ribuan kosmetik ilegal ini, BBPOM Bandar Lampung menyatakan akan terus memonitor keamanan dan mutu produk seperti kosmetik demi melindungi kesehatan masyarakat Lampung.
Selain itu, BBPOM Bandar Lampung akan terus memberi edukasi kepada masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE).
Denda hingga Penjara
Penjual kosmetik ilegal bisa dikenakan sanksi.
Kasi Korwas Ditreskrimsus Polda Lampung Iptu Feri Efriadi mengungkapkan penjual kosmetik ilegal bisa dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 15 miliar, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Orangnya (penjual) akan dipanggil dan diperiksa,” kata Iptu Feri Efriadi.
Sementara kosmetik ilegal yang disita akan dimusnahkan.
Plt Kepala BBPOM Bandar Lampung Zamroni pemusnahan kosmetik ilegal tersebut mengacu UU kesehatan.
Pemusnahan akan dilaksanakan bersama Polda Lampung dan instansi terkait.
"Kami akan melakukan pemusnahan didampingi pelaku usahanya," ujar Zamroni. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )