Kosmetik Ilegal di Lampung
Ribuan Kosmetik Ilegal Disita di Lampung, Ada Merek-merek Terkenal
Sejumlah merek kosmetik terkenal ada di antara ribuan kosmetik ilegal yang disita BBPOM Bandar Lampung.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Dari ribuan kosmetik ilegal yang disita di Lampung, terdapat sejumlah merek kosmetik terkenal.
Hasil sitaan ribuan kosmetik ilegal ini dibeberkan dalam ekspose di kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung, Jalan Dr Susilo, Kecamatan Telukbetung Utara, Jumat (5/8/2022).
Pelaksana Tugas Kepala BBPOM Bandar Lampung Zamroni mengungkapkan tim menyita 582 jenis kosmetik ilegal alias tidak memiliki izin edar dan atau mengandung bahan berbahaya, dengan total 6.470 produk.
"Ditemukan 582 item (jenis) kosmetik ilegal dengan jumlah 6.470 pieces," kata Zamroni yang didampingi Kepala Diskes Bandar Lampung Desti Megaputri, Kasi Korwas Ditreskrimsus Polda Lampung Iptu Feri Efriadi, dan perwakilan Dinas Perdagangan Lampung.
Dalam ekspose hasil sitaan, terlihat ada merek-merek kosmetik ternama dari ribuan kosmetik ilegal yang disita tersebut.
Baca juga: Breaking News BBPOM Bandar Lampung Amankan 6.470 Produk Kosmetik Ilegal
Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal di Kedamaian
Merek-merek kosmetik terkenal yang disita itu di antaranya Ponds, Maybelline, Karite, Revlon, Citra, dan Kiss Beauty.
Penyitaan ribuan kosmetik ilegal ini diketahui merupakan hasil penyisiran tim BBPOM Bandar Lampung selama dua pekan.
Penyisiran dilakukan bersama tim Polda Lampung, Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung, dan instansi terkait lainnya.
Setidaknya ada 38 sarana distribusi kosmetik (agen dan retail) yang diperiksa.
Zamroni menjelaskan, dari 38 sarana distribusi kosmetik yang diperiksa, 28 sarana distribusi di antaranya dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.
"Hanya 10 sarana distribusi kosmetik yang memenuhi ketentuan BBPOM," ujar Zamroni.
Adapun nilai dari ribuan kosmetik ilegal yang disita tersebut mencapai Rp 117 juta.
Baca juga: Dokter Kecantikan Ingatkan Masyarakat Tidak Tergiur Sembarang Kosmetik
Enam Wilayah
Plt Kepala BBPOM Bandar Lampung Zamroni menerangkan pengawasan kosmetik tanpa izin edar dan atau mengandung bahan berbahaya tersebut mengacu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam pengawasan kali ini, BBPOM Bandar Lampung menyisir ke enam kabupaten/kota di Lampung.