Berita Lampung

Sapi Dimusnahkan Akibat PMK Dapat Kompensasi Rp 10 Juta, Dinas Ungkap Syaratnya

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Lili Mawarti mengungkap, kompensasi itu untuk mengganti sapi yang dimusnahkan karena PMK.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Petugas kesehatan hewan sedang melakukan pemeriksaan ternak sapi. Sapi yang dimusnahkan karena PMK bisa diajukan untuk mendapat kompensasi Rp 10 juta per ekor. 

Tribun Lampung.co.id, Bandar LampungSapi yang dimusnahkan akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) bisa diajukan untuk mendapat kompensasi dari pemerintah.

Kompensasi untuk sapi yang dimusnahkan akibat PMK sebesar Rp 10 juta per ekor.

Akan tetapi, belum ada peternak sapi terdampak PMK di Lampung yang mengajukan kompensasi.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Lili Mawarti mengungkapkan, kompensasi diberikan untuk mengganti sapi yang dimusnahkan karena PMK.

Lili Mawarti mengungkapkan, kompensasi diberikan senilai Rp 10 juta untuk satu ekor sapi yang dimusnahkan.

Baca juga: Ayah Sakit, Pemotor Tabrak Mobil Aspri Hotman Paris di Bandar Lampung Buru-buru

Baca juga: PKL di Bandar Lampung Pasrah Digusur Pol PP, Harap Solusi Pemerintah

"Belum ada (mendapat kompensasi), karena saat kebijakan itu diundangankan rata-rata ternak yang terkena PMK di Lampung berakhir sembuh," kata Lili Mawarti, Sabtu (6/8/2022).

Kebijakan kompensasi itu, tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang pemberian kompensasi dan bantuan dalam keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku.

Aturan itu dikeluarkan pada 7 Juli 2022 kemarin.

Namun, sapi yang dimusnahkan karena PMK di Lampung sebelum kebijakan tersebut dituangkan.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung terus menganjurkan pengajuan kompensasi dari para peternak.

"Kita, melalui dinas yang membidangi peternakan di kabupaten dan kota terus mengimbau dengan door to door," kata dia.

Namun, pengajuan kompensasi bagi peternak sapi terdampak PMK disebut terkendala.

Baca juga: BBPOM Bandar Lampung Sita Kosmetik Ilegal, Penjual Terancam Denda hingga Penjara

Baca juga: Rumah di Kedamaian Bandar Lampung Terbakar, Api Berhasil Dipadamkan dalam 1 Jam

Hal itu akibat beragamnya kriteria pengajuan kompensasi tersebut.

Pertama, peternak terdampak harus melampirkan fotocopy KTP perseroarangan/peterankan atau fotocopy KTP ketua kelompok.

Hewan telah didata dan dilaporkan oleh dinas di bidang peternakan dan kesehatan hewan ke iSIKHNAS

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved