Berita Lampung
Aktivis Perempuan Lampung Surati Bawaslu RI, Nilai Tim Seleksi Langgar Konstitusi
Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) Lampung bersama sejumlah aktivis perempuan mengirim surat atas hasil seleksi anggota Bawaslu.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Apriliati menyebut, Kata “memperhatikan” memang tidak dapat dimaknai bahwa dalam pengisian keanggotaan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota mutlak mengikut sertakan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.
"Akan tetapi, oleh sebab adanya affirmative action, maka perempuan harus diutamakan," kata Apriliati.
Dengan catatan, sambungnya apabila terdapat perempuan yang telah lulus semua tahapan seleksi dan memenuhi kualifikasi sedangkan anggota perempuan belum ada yang terpilih.
"Kata memperhatikan semestinya menjadi frasa penguat dalam mengambil keputusan, bukan kata yang demikian saja dapat diabaikan," kata Apriliati.
Apriliati menegaskan, dengan tidak adanya keterwakilan perempuan dalam keanggotaan Bawaslu Provinsi Lampung jelas merupakan ironi sekaligus paradoks bagi demokrasi.
Atas dasar tersebut, pihaknya mengirimkan surat terbuka dan menuntut Bawaslu RI.
Untuk menunda penetapan anggota Bawaslu Provinsi Lampung sampai terpenuhinya perintah kaidah hukum.
Dan membatalkan keputusan no. 025.TIMSEL.LA/08/2022 tanggal 2 Agustus 2022 tentang Penetapan Calon Anggota Bawaslu Propinsi Lampung.
"Kami menuntut Bawaslu RI agar segera mengintruksikan kepada tim seleksi Bawaslu Propinsi Lampung untuk melakukan seleksi ulang terhadap calon anggota Bawaslu Lampung hingga ada keterwakilan perempuan," kata Apriliati.
Sebelumnya, Ketua Tim Seleksi anggota Bawaslu Lampung, Tuntun Sinaga menegaskan bahwa timsel telah menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya dari keseluruhan peserta seleksi anggota Bawaslu, hanya 6 orang yang memenuhi syarat dan kriteria.
"Mereka ini yang mendapat nilai tertinggi dari peserta lainnya, kalau nilai tidak mencukupi ya bagaimana mau lolos," kata Tuntun, Kamis (4/8/2022).
Tuntun menyatakan, dalam prosesnya tim seleksi sudah memperhatikan soal keterwakilan perempuan.
Namun hal tersebut bukan hal wajib, hanya perlu dijadikan bahan pertimbangan oleh tim seleksi.
Menurutnya juga, dalam proses seleksi tidak ada pelanggaran ketentuan sesuai peraturan dan perundang-undangan.
Tuntun menambahkan, tidak ada keterwakilan perempuan yang lolos seleksi anggota Bawaslu bukan hanya terjadi di Lampung.
"Di luar Lampung juga ada seperti ini dan ini tidak melanggar undang undang, karena memang tidak memenuhi kriteria yang dibuktikan melalui tahapan tes," kata Tuntun.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ketua-KPPRI-Lampung-Apriliati-menyurati-Bawaslu-RI.jpg)