Berita Lampung
Aktivis Perempuan Lampung Surati Bawaslu RI, Nilai Tim Seleksi Langgar Konstitusi
Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) Lampung bersama sejumlah aktivis perempuan mengirim surat atas hasil seleksi anggota Bawaslu.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Aktivis perempuan Lampung surati Badan Pengawas Pemilu RI buntut tidak adanya keterwakilan perempuan dalam hasil seleksi anggota Bawaslu Lampung.
Sebab dari enam orang yang diumumkan lolos seleksi anggota Bawaslu Lampung, tidak ada satu pun perempuan yang masuk.
Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) Lampung bersama sejumlah aktivis perempuan mengirimkan surat terbuka atas hasil seleksi anggota Bawaslu itu.
Surat terbuka yang ditandatangani oleh 19 ketua forum dan aktivis pemerhati perempuan ini, ditujukan kepada Bawaslu RI.
Terkait dengan hasil seleksi calon anggota Bawaslu Lampung. Dimana 6 peserta lolos tes wawancara, tidak ada satu pun calon perempuan.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi KONI Lampung, Kejati: BPKP Masih Audit Kerugian Negara
Baca juga: Bawaslu Lampung Terima Laporan Komisioner dan Staf Kabupaten Kota Terdaftar di Sipol
Ketua KPPRI Lampung, Apriliati mengatakan, di dalam daftar pada tahapan sebelumnya dari 12 besar terdapat 3 perempuan.
Oleh karena itu, Apriliati menilai keputusan Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Lampung no. 025.TIMSEL.LA/08/2022 tanggal 2 Agustus 2022 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya pasal 92 ayat 11.
"Yang berbunyi, Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Propinsi dan Bawaslu kabupaten / kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," ujar Apriliati, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/8/2022).
Selain bertentangan dengan UU Pemilu, lanjut Apriliati hal itu juga bertentangan dengan komitmen Bawaslu RI yang akan terus mendorong tercapainya keterwakilan 30 persen perempuan di penyelenggaraan pemilu khususnya Bawaslu.
"Ketiadaan keterwakilan perempuan di Bawaslu akan berpengaruh terhadap capaian Indeks Pemberdayaan Gender Provinsi Lampung," kata Apriliati.
Menurutnya, tim seleksi Bawaslu Provinsi Lampung telah melanggar amanat konstitusi dan peraturan perundangan.
Baca juga: Pengendara Mobil Innova di Lampung Tengah Nekat Telan Sabu Seplastik
Baca juga: 37 Desa di Lampung Endemi Malaria, Diskes: Spesifik Pinggir Pantai
Dengan beberapa alasan, antara lain bahwa Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, menyatakan, “Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.
"Menurut konstitusi, affirmative action merupakan perlakuan diskriminasi positif (positive discrimination) yang dilakukan untuk mempercepat tercapainya keadilan dan kesetaraan," kata Apriliati.
Selanjutnya, bahwa ketentuan yang mengatur tentang keterwakilan perempuan didalam lembaga penyelenggara pemilu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 10 ayat (7) dan pasal 92 ayat (11) menyebutkan, “Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Apriliati menyebut, Kata “memperhatikan” memang tidak dapat dimaknai bahwa dalam pengisian keanggotaan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota mutlak mengikut sertakan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.
"Akan tetapi, oleh sebab adanya affirmative action, maka perempuan harus diutamakan," kata Apriliati.
Dengan catatan, sambungnya apabila terdapat perempuan yang telah lulus semua tahapan seleksi dan memenuhi kualifikasi sedangkan anggota perempuan belum ada yang terpilih.
"Kata memperhatikan semestinya menjadi frasa penguat dalam mengambil keputusan, bukan kata yang demikian saja dapat diabaikan," kata Apriliati.
Apriliati menegaskan, dengan tidak adanya keterwakilan perempuan dalam keanggotaan Bawaslu Provinsi Lampung jelas merupakan ironi sekaligus paradoks bagi demokrasi.
Atas dasar tersebut, pihaknya mengirimkan surat terbuka dan menuntut Bawaslu RI.
Untuk menunda penetapan anggota Bawaslu Provinsi Lampung sampai terpenuhinya perintah kaidah hukum.
Dan membatalkan keputusan no. 025.TIMSEL.LA/08/2022 tanggal 2 Agustus 2022 tentang Penetapan Calon Anggota Bawaslu Propinsi Lampung.
"Kami menuntut Bawaslu RI agar segera mengintruksikan kepada tim seleksi Bawaslu Propinsi Lampung untuk melakukan seleksi ulang terhadap calon anggota Bawaslu Lampung hingga ada keterwakilan perempuan," kata Apriliati.
Sebelumnya, Ketua Tim Seleksi anggota Bawaslu Lampung, Tuntun Sinaga menegaskan bahwa timsel telah menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya dari keseluruhan peserta seleksi anggota Bawaslu, hanya 6 orang yang memenuhi syarat dan kriteria.
"Mereka ini yang mendapat nilai tertinggi dari peserta lainnya, kalau nilai tidak mencukupi ya bagaimana mau lolos," kata Tuntun, Kamis (4/8/2022).
Tuntun menyatakan, dalam prosesnya tim seleksi sudah memperhatikan soal keterwakilan perempuan.
Namun hal tersebut bukan hal wajib, hanya perlu dijadikan bahan pertimbangan oleh tim seleksi.
Menurutnya juga, dalam proses seleksi tidak ada pelanggaran ketentuan sesuai peraturan dan perundang-undangan.
Tuntun menambahkan, tidak ada keterwakilan perempuan yang lolos seleksi anggota Bawaslu bukan hanya terjadi di Lampung.
"Di luar Lampung juga ada seperti ini dan ini tidak melanggar undang undang, karena memang tidak memenuhi kriteria yang dibuktikan melalui tahapan tes," kata Tuntun.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ketua-KPPRI-Lampung-Apriliati-menyurati-Bawaslu-RI.jpg)