Berita Lampung
Aktivis Perempuan Lampung Surati Bawaslu RI, Nilai Tim Seleksi Langgar Konstitusi
Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) Lampung bersama sejumlah aktivis perempuan mengirim surat atas hasil seleksi anggota Bawaslu.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Aktivis perempuan Lampung surati Badan Pengawas Pemilu RI buntut tidak adanya keterwakilan perempuan dalam hasil seleksi anggota Bawaslu Lampung.
Sebab dari enam orang yang diumumkan lolos seleksi anggota Bawaslu Lampung, tidak ada satu pun perempuan yang masuk.
Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) Lampung bersama sejumlah aktivis perempuan mengirimkan surat terbuka atas hasil seleksi anggota Bawaslu itu.
Surat terbuka yang ditandatangani oleh 19 ketua forum dan aktivis pemerhati perempuan ini, ditujukan kepada Bawaslu RI.
Terkait dengan hasil seleksi calon anggota Bawaslu Lampung. Dimana 6 peserta lolos tes wawancara, tidak ada satu pun calon perempuan.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi KONI Lampung, Kejati: BPKP Masih Audit Kerugian Negara
Baca juga: Bawaslu Lampung Terima Laporan Komisioner dan Staf Kabupaten Kota Terdaftar di Sipol
Ketua KPPRI Lampung, Apriliati mengatakan, di dalam daftar pada tahapan sebelumnya dari 12 besar terdapat 3 perempuan.
Oleh karena itu, Apriliati menilai keputusan Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Lampung no. 025.TIMSEL.LA/08/2022 tanggal 2 Agustus 2022 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya pasal 92 ayat 11.
"Yang berbunyi, Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Propinsi dan Bawaslu kabupaten / kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," ujar Apriliati, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/8/2022).
Selain bertentangan dengan UU Pemilu, lanjut Apriliati hal itu juga bertentangan dengan komitmen Bawaslu RI yang akan terus mendorong tercapainya keterwakilan 30 persen perempuan di penyelenggaraan pemilu khususnya Bawaslu.
"Ketiadaan keterwakilan perempuan di Bawaslu akan berpengaruh terhadap capaian Indeks Pemberdayaan Gender Provinsi Lampung," kata Apriliati.
Menurutnya, tim seleksi Bawaslu Provinsi Lampung telah melanggar amanat konstitusi dan peraturan perundangan.
Baca juga: Pengendara Mobil Innova di Lampung Tengah Nekat Telan Sabu Seplastik
Baca juga: 37 Desa di Lampung Endemi Malaria, Diskes: Spesifik Pinggir Pantai
Dengan beberapa alasan, antara lain bahwa Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, menyatakan, “Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.
"Menurut konstitusi, affirmative action merupakan perlakuan diskriminasi positif (positive discrimination) yang dilakukan untuk mempercepat tercapainya keadilan dan kesetaraan," kata Apriliati.
Selanjutnya, bahwa ketentuan yang mengatur tentang keterwakilan perempuan didalam lembaga penyelenggara pemilu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 10 ayat (7) dan pasal 92 ayat (11) menyebutkan, “Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ketua-KPPRI-Lampung-Apriliati-menyurati-Bawaslu-RI.jpg)