Berita Terkini Nasional

Irjen Ferdy Sambo dipindahkan ke Tempat Khusus Karena Langgar Kode Etik, Bukan Sebagai Tersangka

"Dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP."

Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi. Anggota Brimbob bersenjata lengkap berada di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022). Irjen Ferdy Sambo dipindahkan ke tempat khusus. 

Ia hanya memberi contoh, di antaranya yakni penggantian CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo. 

"Kan disampaikan Pak Kapolri, terjadi pengambilan CCTV dan sebagainya," ujarnya. 

Kapolri janji bongkar

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya bakal menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menyuruh Bharada E untuk melakukan penembakan yang menewaskan Brigadir J.

"Tentunya ini sedang kita kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan, hingga kini tim khusus yang dibentuknya masih melakukan pengembangan terkait kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Ditangkap, Kadiv Humas Polri: Tunggu Kabar dari Timsus

Baca juga: Pengacara Bharada E Mundur, IPW Pertanyakan Siapa yang Bayar Mereka

Dijelaskannya, sejauh ini proses perkembangan pemeriksaan masih terus berlangsung.

Sigit juga meyakini bahwa dalam hasilnya nanti, seluruh motif terkait insiden baku tembak itu bisa terungkap.

Terlebih, kasus tersebut sudah menjadi perintah atensi dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk dapat diungkap secara cepat.

"Pak Kabareskrim dan timsus sedang mendalami terkait peristiwa yang terjadi tentunya semua motif sedang kita gali kemudian semuanya jadi jelas jadi ini tugas dari timsus untuk kemudian membuat terang semuanya," kata dia.

Kapolri Copot 3 Jenderal Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan 10 perwira polisi buntut kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pencopotan berdasarkan surat telegram dengan ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022 ditandatangani oleh As SDM atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Malam hari ini saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan baik," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Irjen Sambo dicopot dalam rangka pemeriksaan oleh inspektorat khusus (Irsus).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved