Berita Terkini Nasional

Pengacara Bharada E Mundur, IPW Pertanyakan Siapa yang Bayar Mereka

Sugeng Teguh Santoso mengatakan perlu didalami juga apakah pengacara yang mundur tersebut dibiayai Bharada E sendiri atau pihak lain.

Editor: taryono
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Andreas Nahot Silitonga dan tim, saat mengumumkan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E, Sabtu (6/8/2022). Sugeng Teguh Santoso mengatakan perlu didalami juga apakah pengacara yang mundur tersebut dibiayai Bharada E sendiri atau pihak lain. 

Tribunlampung.co.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso soroti mundurnya Andreas Nahot Silitonga dan tim sebagai pengacara Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sugeng Teguh Santoso mengatakan perlu didalami juga apakah pengacara yang mundur tersebut dibiayai Bharada E sendiri atau pihak lain.

"Perlu juga didalami pihak pengacara yang mundur ini apakah dibiayai oleh Bharada Eliezer sendiri atau ada pihak lain yang membiayai jasa hukumnya," kata Sugeng kepada Tribunnews.com, Sabtu (6/8/2022).

Menurut Sugeng, hal itu untuk memastikan apakah tim kuasa hukum betul-betul mendampingi Bharada E hanya sukarela.

"Atau advokat ini menangani secara pro bono," ujarnya.

Baca juga: Alasan Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri, Disampaikan Lewat Surat

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri Seusai Datangi Bareskrim Polri

Diberitakan sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga dan tim selaku pengacara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E mengundurkan diri.

Andreas cs mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Bharada E setelah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.

"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Meski begitu, Andreas enggan menyebutkan alasan pengunduran dirinya bersama tim yang lain sebagai kuasa hukum Bharada E.

Andreas hanya menyebutkan secara resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-gak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," ucapnya.

Lebih lanjut, Andreas menyebut saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang disidik oleh Bareskrim Polri.

Baca juga: Bharada E dan Brigadir J Sempat Rayakan Anniversary Bersama: Semua Baik-baik Saja

Baca juga: LPSK Temukan Fakta Bharada E Terakhir Latihan Menembak Bulan Maret dan Bukan Sniper

"Cuma tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat cuma tadi tidak ada yang menerima mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara, tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," paparnya.

Fakta Baru

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap fakta baru mengejutkan sehari sebelum peristiwa Brigadir J tewas dibunuh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved