Berita Terkini Nasional
Tim Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri Seusai Datangi Bareskrim Polri
Mendadak, Andras Nahot Silitonga dan tim, yang merupakan kuasa hukum Bharada E, mengundurkan diri seusai mendatangi Bareskrim Polri, Sabtu siang.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mendadak, Andras Nahot Silitonga dan tim, yang merupakan kuasa hukum Bharada E, mengundurkan diri dalam mendampingi kliennya.
Diketahui, Andras Nahot Silitonga dan timnya selaku kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E.
Andras Nahot Silitonga dkk mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum Bharada E setelah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.
"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E."
"Pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Baca juga: Roy Suryo Dijerat Pasal Berlapis, Pakai Penyangga Leher Saat Digiring Polisi ke Bui
Baca juga: Polisi Pastikan Roy Suryo Sehat Meski Ditahan Gunakan Penyangga Leher
Meski begitu, Andreas enggan menyebutkan alasan pengunduran dirinya bersama tim yang lain sebagai kuasa hukum Bharada E.
Andreas hanya menyebutkan secara resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri."
"Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," ucapnya.
Lebih lanjut, Andreas menyebut saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang disidik oleh Bareskrim Polri.
"Cuma tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat, tapi tadi tidak ada yang menerima."
"Mungkin karena hari libur juga, makanya kami memutuskan menyampaikan via WA dulu sementara."
Baca juga: Suami Jarang Pulang, Ibu Muda di Minahasa Utara Tega Bunuh Anaknya yang Masih Balita
Baca juga: Pakai Penyangga Leher dan Batik, Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro Jaya
"Tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," paparnya.
Sebelumnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.