Berita Terkini Nasional
Tim Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri Seusai Datangi Bareskrim Polri
Mendadak, Andras Nahot Silitonga dan tim, yang merupakan kuasa hukum Bharada E, mengundurkan diri seusai mendatangi Bareskrim Polri, Sabtu siang.
Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV."
"Kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan rekan ketahui, bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ujarnya.
Baru Pegang Pistol Jenis Glock
Di sisi lain, fakta baru terungkap dari kasus penembakan yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo, ternyata Bharada E belum lama memegang pistol jenis Glock.
Tak hanya itu, ternyata Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E bukanlah seorang penembak jitu alias sniper dan juga bukan ajudan dari Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut diungkap kan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
LPSK mengungkapkan rekam jejak Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E selama terjun menjadi anggota institusi Polri.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, dalam keterangan yang diterima pihaknya berdasarkan pemeriksaan psikologis Bharada E sebanyak tiga kali ditemui ada beberapa fakta baru.