Berita Terkini Nasional

Alasan Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri, Disampaikan Lewat Surat

Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri. Disampaikan lewat surat.

Editor: taryono
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Andreas Nahot Silitonga dan tim, saat mengumumkan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E, Sabtu (6/8/2022). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditinggal  pengacaranya dan tim Andreas Nahot Silitonga.

Andreas Nahot Silitonga menyatakan mengundurkan diri sebagai pengacara dan tim Bharada E.

Pengunduran diri tersebut disampaikan langsung oleh Andreas Nahot Silitonga di Bareskrim Polri, Jakarta pada hari ini Sabtu (6/8/2022).

Andreas mengaku ia dan timnya telah menyampaikan pengunduran dirinya sebagai penasehat hukum dari Bharada E kepada Bareskrim Polri.

Terkait alasan pengunduran dirinya juga telah disampaikan melalui surat pada Kabareskrim.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri Seusai Datangi Bareskrim Polri

Baca juga: Bharada E dan Brigadir J Sempat Rayakan Anniversary Bersama: Semua Baik-baik Saja

"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard, yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim Polri untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasehat hukum Bharada E."

"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami itu sudah kami sampaikan dalam surat kami kepada Kabareskrim, untuk selanjutnya dapat diperlakukan sebagaimana mestinya," kata Andreas dalam tayangan Live Breaking News Kompas TV, Sabtu (6/8/2022).

Lebih lanjut Andreas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengungkapkan alasan pengunduran diri tersebut ke publik.

Pasalnya Andreas dan tim ingin menghargai hak-hak hukum dari setiap orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Selain itu Andreas juga ingin menghargai proses hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Dan kami tidak akan membuka ke publik pada saat ini apa sebenarnya alasan kami untuk mengundurkan diri, karena kami sangat menghargai hak-hak hukum yang terlibat dari setiap orang yang terlibat dalam perkara ini, dan terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri," terang Andreas.

Setelah menyampaikan pernyataannya, Andreas pun terus bungkam dan enggan menanggapi pertanyaan awak media yang ingin mengatahui alasan pengunduran dirinya tersebut.

Baca juga: LPSK Temukan Fakta Bharada E Terakhir Latihan Menembak Bulan Maret dan Bukan Sniper

Baca juga: Kapolri Janji Bongkar Adanya Kemungkinan Aktor Lain di Belakang Bharada E

Kondisi Bharada E di Rutan Bareskrim

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka atas kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022), hari ke-26 sejak adu tembak yang menewaskan Brigadir J terjadi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved