Berita Lampung

Korban Asusila Oknum Guru SD di Lampung Timur Diperiksa Psikolog

Hasil pemeriksaan psikolog menjadi pertimbangan menentukan langkah pendampingan korban asusila oknum guru SD di Lampung Timur.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Wartakota via Tribunnews
Ilustrasi - Murid, korban asusila oknum guru SD di Lampung Timur mendapat pemeriksaan psikolog untuk menentukan langkah pendampingan selanjutnya. 

Dikeluarkan dari Dapodik

Selain dipecat, oknum guru SD tersangka kasus asusila terhadap siswi ini juga dikeluarkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai tenaga pendidik di Lampung Timur.

"Dinas (Disdikbud) juga sudah mengeluarkan (oknum guru SD HR) dari Dapodik sebagai tenaga pendidik," kata Kepala Disdikbud Lampung Timur Marsan.

Atas mencuatnya kasus asusila oknum guru SD terhadap siswi ini, Disdikbud Lampung Timur berjanji melakukan pembinaan kepada guru-guru di kabupaten setempat.

"Tentu akan kami lakukan pembinaan. Sesegera mungkin kami mengumpulkan para kepala sekolah dari SD sampai SMP di Lampung Timur," tegas Marsan.

Terkait kasus asusila oknum guru SD terhadap siswi tersebut, Disdikbud Lampung Timur menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Lampung Timur.

"Soal status hukum, yang punya kewenangan adalah pihak berwajib," katanya.

Diringkus di Kediamannya

Setelah melakukan pengembangan kasus, akhirnya polisi berhasil mengamankan HR (40) oknum guru SD di Lampung Timur, yang melakukan tindak asusila terhadap muridnya. 

HR oknum guru SD diamankan di kediamannya, tepatnya di Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur, Senin (1/8/2022). 

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, pihaknya mengamankan oknum guru SD sekitar pukul 20.00 WIB.

"Pada hari Senin (1/8/2022) pukul 20.00 WIB, Unit PPA Polres Lampung Timur bersama tim tekab 308 Polres Lampung Timur, melakukan penangkapan terhadap pelaku HR," tuturnya. 

"Kita amankan HR di dalam rumahnya di Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur," katanya.

"Pelaku saat diamankan tidak melakukan perlawanan," lanjutnya.

Selain itu, pasca tindakan HR, SZ mengalami trauma dan rasa takut. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved