Berita Lampung

Korban Asusila Oknum Guru SD di Lampung Timur Diperiksa Psikolog

Hasil pemeriksaan psikolog menjadi pertimbangan menentukan langkah pendampingan korban asusila oknum guru SD di Lampung Timur.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Wartakota via Tribunnews
Ilustrasi - Murid, korban asusila oknum guru SD di Lampung Timur mendapat pemeriksaan psikolog untuk menentukan langkah pendampingan selanjutnya. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Korban asusila oknum guru SD di Lampung Timur mendapat penanganan dari psikolog.

Terkait pemeriksaan psikolog terhadap korban asusila oknum guru SD di Lampung Timur itu, disampaikan Ketua yayasan Advokasi Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP), Edi Arsadad.

Menurut Edi Arsadad, hasil pemeriksaan psikolog menjadi pertimbangan untuk menentukan langkah pendampingan selanjutnya, terhadap korban asusila oknum guru SD di Lampung Timur.

Yayasan AKRAP masih melakukan pendampingan terhadap korban asusila oknum guru SD, berinisial SZ (12). 

Ketua Yayasan AKRAP Edi Arsadad mengungkapkan, pendampingan itu dilakukan bersama dinas PPA Lampung Timur. Menurutnya, sampai saat ini masih menunggu pemeriksaan dari psikolog. 

Baca juga: Pemuda di Lampung Timur Dijaring Polisi Gara-gara Rampas HP Sembari Ancam Korban

Baca juga: Kedapatan Bawa Sabu, Polisi Amankan Residivis Narkoba di Lampung Timur

"Sampai saat ini, kita masih melakukan pendampingan terhadap korban SZ," ungkap Edi. 

"Minggu ini akan ada pemeriksaan lagi oleh psikolog kepada korban SZ," sambungnya. 

Ditambahkan Edi Arsadad, saat ini kondisi SZ sudah membaik.

"Alhamdulillah, saat ini si korban, kondisinya sudah baik," lanjutnya. 

Ia juga mengungkapkan, pendampingan yang dilakukan saat ini, baru tahap asesmen.

"Kita baru melakukan tahap asesmen, sebelum dilakukan pemeriksaan secara psikologi oleh psikolog," paparnya. 

Pihaknya juga masih menunggu hasil dari pemeriksaan psikolog, untuk melakukan langkah selanjutnya.

Baca juga: Curi Motor Terparkir di Depan Rumah, Polres Lampung Timur Amankan 3 Pelaku Curanmor

Baca juga: Polres Lampung Timur Amankan 1.190 Liter Solar Ilegal dari Warga Maringgai

"Kita tunggu nanti hasil setelah ada test psikologisnya," kata Edi. 

"Setelah itu, baru bisa kita lanjutkan, upaya apa lagi yang dilakukan dalam pendampingan korban selanjutnya," tukasnya. 

Sementara itu kasus asusila oknum guru SD di Lampung Timur, HR (40) sampai saat ini masih dalam tahap proses di kepolisian. 

Oknum guru SD di Lampung Timur, HR (40) melakukan tindakan asusila terhadap anak muridnya sendiri. 

Korban oknum guru SD tersebut, yakni SZ (12) yang masih duduk di bangku  SD di Lampung Timur

"Kasus dari oknum guru HR tersebut, belum kita limpahkan ke kejaksaan setempat," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, saat dihubungi, Minggu (7/8/2022).

Menurutnya, kasus itu saat ini masih dalam tahap penyidikan.

"Minggu depan, rencananya baru masuk tahap satu penyidikan," katanya. 

Ia juga mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan tahap tersebut.

"Setelah proses sudah selesai, maka akan kita limpahkan berkas kasus ini ke Kejaksaan Negeri Sukadana, Lampung Timur," tutupnya. 

Oknum Guru Dipecat

Kasus asusila oknum guru SD di Kabupaten Lampung Timur terhadap siswi berujung pemecatan guru tersebut.

HR (40), oknum guru SD yang berbuat asusila terhadap siswi itu, telah diamankan di kediamannya di Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, Senin (1/8/2022).

Polres Lampung Timur sudah menetapkan HR sebagai tersangka kasus asusila terhadap siswi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Timur Marsan menyatakan telah meminta keterangan kepada kepala sekolah tempat Hermanto mengajar.

"Kami sudah melakukan klarifikasi kepada kepala sekolah, kemarin, Rabu (3/8/2022)," kata Marsan saat diwawancarai Tribunlampung.co.id melalui ponsel, Kamis (4/8/2022).

Marsan menjelaskan pihak sekolah telah memecat Hermanto dari status guru honorer di sekolah tersebut.

"Dari hasil klarifikasi kepada kepala sekolah, status (Hermanto) sebagai guru sudah diberhentikan," ujarnya.

Dikeluarkan dari Dapodik

Selain dipecat, oknum guru SD tersangka kasus asusila terhadap siswi ini juga dikeluarkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai tenaga pendidik di Lampung Timur.

"Dinas (Disdikbud) juga sudah mengeluarkan (oknum guru SD HR) dari Dapodik sebagai tenaga pendidik," kata Kepala Disdikbud Lampung Timur Marsan.

Atas mencuatnya kasus asusila oknum guru SD terhadap siswi ini, Disdikbud Lampung Timur berjanji melakukan pembinaan kepada guru-guru di kabupaten setempat.

"Tentu akan kami lakukan pembinaan. Sesegera mungkin kami mengumpulkan para kepala sekolah dari SD sampai SMP di Lampung Timur," tegas Marsan.

Terkait kasus asusila oknum guru SD terhadap siswi tersebut, Disdikbud Lampung Timur menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Lampung Timur.

"Soal status hukum, yang punya kewenangan adalah pihak berwajib," katanya.

Diringkus di Kediamannya

Setelah melakukan pengembangan kasus, akhirnya polisi berhasil mengamankan HR (40) oknum guru SD di Lampung Timur, yang melakukan tindak asusila terhadap muridnya. 

HR oknum guru SD diamankan di kediamannya, tepatnya di Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur, Senin (1/8/2022). 

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, pihaknya mengamankan oknum guru SD sekitar pukul 20.00 WIB.

"Pada hari Senin (1/8/2022) pukul 20.00 WIB, Unit PPA Polres Lampung Timur bersama tim tekab 308 Polres Lampung Timur, melakukan penangkapan terhadap pelaku HR," tuturnya. 

"Kita amankan HR di dalam rumahnya di Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur," katanya.

"Pelaku saat diamankan tidak melakukan perlawanan," lanjutnya.

Selain itu, pasca tindakan HR, SZ mengalami trauma dan rasa takut. 

"Akibatnya, korban SZ mengalami rasa takut dan trauma," sebutnya. 

Periksa 4 Saksi

Setelah menerima laporan adanya tindak asusila oleh oknum guru SD kepada muridnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. 

Laporan tersebut dilakukan ayah SZ (12), murid di salah satu Sekolah Dasar (SD) yang menjadi korban tindak asusila

SZ menerima tindak asusila oleh oknum guru berinisial HR (40) di ruang kelas.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, membenarkan hal tersebut saat dihubungi, Selasa (2/8/2022). 

"Sang ayah berinisial SG (41), melaporkan dan kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada," ujarnya. 

Ia mengungkapkan, melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi. 

"Kita lakukan pemeriksaan terhadap empat saksi yakni, ZH, NL, MC dan ZH, yang merupakan teman dari SZ," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pendalaman kasus tersebut. 

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi mengamankan pelaku di kediamannya, Senin (1/8/2022).  

3 Kali Diperlakukan Tak Senonoh

Setelah melakukan tindak asusila kepada muridnya yang berinisial SZ (12), pelaku HR (40) meninggalkan SZ di ruang kelas.

Tindakan HR diketahui oleh orangtua SZ, setelah SZ bercerita kepada ayahnya.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Selasa (2/8/2022).

"Awal mulanya, SZ bercerita kepada ayahnya pada 20 April 2022 lalu," ungkapnya.

Ia juga mengatakan, SZ bercerita kepada ayahnya, jika ia telah menerima perlakuan tidak senonoh oknum guru SD sebanyak tiga kali.

"Menurut keterangan SZ, perbuatan HR ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali," paparnya.

Setelah SZ menceritakan kejadian tersebut, ayahnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekampung Udik.

"Ayahnya melaporkan kejadian tersebut, dan kepolisian melakukan proses terhadap laporan tersebut," katanya.

Perbuatan di Ruang Kelas

Oknum guru SD di Lampung Timur, melakukan tindak asusila terhadap anak muridnya di salah satu ruang kelas. 

Pelaku HR (40) melakukan tindak asusila terhadap muridnya yang berinisial SZ (12). 

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Selasa (2/8/2022). 

Ia mengungkapkan, tindak asusila tersebut terjadi pada bulan April lalu. 

"Pada hari Senin (18/4/2022) pukul 08.30 WIB, HR melakukan aksinya," ujarnya. 

Lebih parahnya lagi, HR melakukan tindak asusila tersebut di salah satu ruang kelas.

"HR melakukan aksinya itu di dalam kelas di salah satu SDN di Kecamatam Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur," ungkapnya. 

Menurut Iptu Johannes, HR mengatakan kepada SZ agar tidak mengadukan hal tersebut kepada orangtuanya.

"Saat HR melakukan aksinya, ia juga berkata kepada SZ agar tidak melaporkan hal itu ke orangtuanya," lanjutnya. 

Lalu, setelah melakukan hal itu, HR pergi meninggalkan SZ.

"Setelah melakukan aksinya, lalu terlapor meninggalkan SZ di kelas tersebut," sebutnya. 

Lakukan Tindak Asusila Kepada Murid

Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur, mengamankan oknum guru SD pelaku tindak asusila kepada muridnya sendiri.

Tindak asusila tersebut terjadi pada Senin (18/4/2022).

Pelaku tindak asusila berinisial HR (40) warga Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur.

Sementara, korbannya berinisial SZ (12) yang merupakan warga Lampung Timur yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) 

Hal tersebut diungkapkan, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Selasa (2/8/2022). 

Menurutnya, pelaku HR melakukan tindak asusila tersebut di ruangan kelas sekolah. 

"Benar pelaku HR merupakan guru di sekolah tersebut," katanya. 

Ia mengungkapkan, HR ditangkap pada Senin (1/8/2022). 

"Kita sudah mengamankan HR pada Senin (1/8/2022) kemarin, sekitar pukul 20.00 WIB," ungkapnya. 

Menurutnya, polisi menangkap pelaku HR di kediamannya tanpa perlawanan.

"HR kita amankan di rumahnya, di Desa Mengandung Sari, Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur, tanpa perlawanan," ujarnya. 

Ia mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan polisi di Mapolres Lampung Timur.

"Saat ini pelaku telah kita amankan untuk proses lebih lanjut, oleh Unit PPA Polres Lampung Timur," katanya. 

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved