Berita Lampung

Berbuat Asusila ke Pacar, Pria di Way Kanan Lampung Diringkus Polisi

Pemuda di Way Kanan tersebut diduga melakukan tindak asusila terhadap perempuan yang dilarikannya itu, anak di bawah umur.

Tayang:
Penulis: anung bayuardi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Pria di Way Kanan Lampung ditangkap polisi karena telah berbuat asusila ke pacarnya yang masih anak di bawah umur. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Seorang pemuda inisial Sa (25) warga Baradatu diamankan Polsek Banjit Polres Way Kanan lantaran diduga melarikan perempuan yang masih anak di bawah umur. 

Pemuda di Way Kanan tersebut diduga juga melakukan tindak asusila terhadap perempuan yang dilarikannya itu, anak di bawah umur.

Atas perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur, pemuda ini pun tidak berkutik saat diringkus petugas di jalanan umum Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menjelaskan kronologis kejadian pada Minggu, 24 Juli 2022 pelapor (ayah korban) berinisial RA pulang dari Lampung Timur.

Saat itu, RA mendapat informasi dari saksi bahwa korban inisial Mawar (17) bukan nama sebenarnya, telah pergi meninggalkan rumah sejak Selasa, 19 Juli 2022 pukul 14:00 WIB.

Baca juga: Pemuda di Way Kanan Lampung Jual Dua Motor Curian ke Sumatra Selatan 

Baca juga: Dikira Donatur, 2 Warga Tiongkok Justru Tekor Investasi Tambang Emas di Way Kanan Lampung

Atas informasi itu, ayah korban berusaha mencari keberadaan korban di Kecamatan Baradatu dengan menemui saksi inisial Am.

Saat itu, ayah korban menuturkan, berdasarkan keterangan saksi bahwa korban bersama dengan pelaku yang merupakan pacar korban. 

Selanjutnya pada Kamis, 28 Juli 2022 korban seorang diri kembali ke rumahnya di sekitar Kecamatan Banjit.

Setelah itu ayahnya menanyakan korban telah pergi kemana dan dengan siapa.

Korban mengakui  bahwa Sa telah menjemputnya pada Selasa, 19 Juli 2022 pukul 14:00 WIB dengan sepeda motor honda revo warna Hitam tanpa nomor polisi.

Kemudian keduanya menuju ke gubuk sawah di Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Selama 10 hari mereka berada digubuk tersebut, korban dibujuk rayu untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. 

Baca juga: Baru Mau Jual HP Curian, AR Ditangkap Satreskrim Polres Way Kanan Lampung

Baca juga: Lima Pelaku Pencuri Sapi Seharga Rp 30 Juta di Way Kanan Lampung Ditangkap Polisi

“Disitulah pelaku melakukan asusila terhadap mawar sekitar 4 (empat) kali,” katanya, Senin 8 Agustus 2022

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit di bagian intimnya.

Mendengar hal tersebut, ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polsek Banjit.

Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Banjit melakukan penyelidikan dan meminta keterangan korban.

Anggota langsung melakukan penangkapan,  Selasa, 02 Agustus 2022 pukul 16.00 WIB.

Polsek Banjit berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti saat berada di Jalan Umum Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

“Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor honda revo, Hp dan pakaian milik korban dibawa ke Polsek Banjit guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dikarenakan perbuatan tersebut, yang bersangkutan terbukti bersalah dapat dikenakan dalam Pasal 332 KUHP atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sa diancam maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolsek.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved