Berita Lampung

4 Tahun Berbuat Asusila ke Putrinya, Ayah Kandung di Pesawaran Diringkus Polisi

Ayah kandung pelaku asusila ini sempat sembunyi begitu tahu dilaporkan polisi, namun Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil menemukan pelaku.

Wartakota via Tribunnews
Ilustrasi - Ayah pelaku asusila terhadap putri kandung di Pesawaran Lampung kini dijebloskan ke penjara oleh Satreskrim Polres Pesawaran. 

Sebelumnya Terjadi di Pringsewu

Kabupaten Pringsewu Lampung juga sempat digemparkan dengan kasus ayah melakukan tindak asusila terhadap putri kandungnya yang berusia 12 tahun.

Kasus ayah berbuat asusila terhadap putri kandungnya ini diungkap oleh Polres Pringsewu dalam ekspose kasus di mapolres, Sabtu (30/7/2022).

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi membeberkan tersangka sudah setahun terakhir melakukan tindak asusila terhadap putri kandungnya.

Rio menjelaskan, korban tinggal bersama tersangka setelah tersangka dan istrinya bercerai tiga tahun lalu.

Tersangka berbuat asusila dalam rentang Juni 2021 hingga Mei 2022.

Rio mengungkapkan, tersangka memaksa korban masuk ke dalam kamar, lalu tersangka mengunci kamar tersebut.

Saat tersangka melancarkan aksinya, lanjut Rio, korban selalu melawan.

"Tersangka lalu mengancam korban dengan sebilah pisau," kata AKBP Rio Cahyowidi. 

Dalam sehari, tersangka bisa melakukan lebih dari satu kali tindak asusila terhadap putrinya dalam sehari.

Diduga Jual ke Teman

Selain berbuat asusila, tersangka juga diduga menjual putrinya kepada seorang teman.

"Karena terlilit utang banyak, jadi dugaan sementara, tersangka membayar dengan cara menukar dengan anaknya," kata AKBP Rio Cahyowidi.

Polres Pringsewu masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini.

Polres juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Sosial.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved