Berita Terkini Nasional

Situasi Terkini Rumah Irjen Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Dua Terancam Hukuman Mati

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang mengakibatkan Brigadir J tewas.

Tribunnews.com / Rizki Sandi Saputra
Situasi terkini di sekitar rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang mengakibatkan Brigadir J tewas. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan yang mengakibatkan Brigadir J tewas.

Pengumuman Irjen Ferdy Sambo tersangka disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022) petang.

Setelah penetapan Irjen Ferdy Sambo tersangka, maka hingga hari ini, total ada empat tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Mereka yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (RR), sipil yang merupakan sopir berinisial KM serta Irjen pol Ferdy Sambo (FS).

Seusai penetapan tersangka tersebut, Tribunnews.com melakukan pemantauan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Ayah Brigadir J ke Putri Chandrawati: Jangan Sembunyi di Balik Layar

Baca juga: Keluarga Brigadir J ke Irjen Ferdy Sambo: Bertobatlah

Dalam pantauan Tribunnews.com di lokasi, pada pukul 19.25 WIB, anggota Mako Brimob Polri masih berjaga di sekitaran lokasi.

Mereka juga terpantau masih dibekali senjata laras panjang.

Tak hanya itu, garis polisi juga masih terpasang di depan area rumah Ferdy Sambo dengan dua kendaraan taktis (rantis) dari Mako Brimob Polri yang masih berjaga di lokasi.

Lebih lanjut, anggota Propam Polri serta Inafis Polri juga masih berada di lokasi.

Kendati demikian, awak media tidak diperkenankan mendekat ke area rumah pribadi dari Irjen Ferdy Sambo mengingat garis polisi juga masih terpasang.

Diketahui, Tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Motif Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri Pastikan Tak Ada Baku Tembak di TKP

Pasal tersebut sama dengan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Pasal 340 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved