Berita Terkini Nasional
Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Berikut Fakta Terbaru tentang Irjen Ferdy Sambo
Berikut fakta terbaru tentang ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Tribunlampung.co.id, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berikut beberapa fakta terbaru berkaitan dengan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka yang diumumkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022) kemarin.
Ferdy Sambo disebut sebagai pihak yang meminta Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Bahkan, mantan Kadiv Propam itu disebut membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Mahfud MD: Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
Baca juga: Kompolnas Tanggapi Penetapan Ferdy Sambo sebagai Tersangka, Ternyata Otaknya Polisinya Polisi
“(Ditahan) di Mako Brimob info dari penyidik,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (10/8/2022) dilansir Tribunnews.com.
Namun, Dedi enggan merinci lebih jauh terkait kondisi mantan Kadiv Provam Irjen Ferdy Sambo dan kemungkinan dipindaikan lokasi penahanan.
“Nanti diinfokan lagi apabila sudah ada update-nya lagi,” jelas Kadiv Humas Polri.
Terancam Hukuman Mati
Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Komjen Agus Andrianto menyampaikan hal tersebut saat pengumuman penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa 9 Agustus 2022, malam.
Baca juga: Kapolri Dalami Dugaan Keterlibatan Staf Ahli Kapolri Bantu Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Brigadir J
Baca juga: Otaki Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Sebelumnya, Timsus Kapolri telah menetapkan tiga tersangka lainnya.
Sehingga dengan demikian, tim Khusus bentukan Kapolri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Keempat orang tersebut di antaranya Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun mengungkap peran keempat tersangka.
"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," kata Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) kemarin.
Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) dalam kasus tersebut.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Buka Pintu Maaf bagi Irjen Ferdy Sambo tapi Hukum Harus Jalan
Baca juga: Penembakan Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo Cuma Beberapa Menit
Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dia kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan mulai Minggu (7/8/2022) kemarin.
Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Timsus juga sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.
Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah seorang jenderal bintang dua, dua jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo Rekayasa kasus
Irjen Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J untuk menembak dinding rumahnya.
Irjen Ferdy Sambo melakukan tindakan itu untuk membuat seolah terjadi tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pengumuman penetapan tersangka Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
"Timsus telah memutuskan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Kapolri mengatakan, hasil pemeriksaan timsus menemukan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Kemudian, imbuh Kapolri, Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J, menembak dinding rumah untuk membuat seolah terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS."
"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," urai Kapolri.
Penetapan tersangka ini menyusul pernyataan keempat Presiden Joko Widodo (Jokowi) di hari yang sama terkait kasus Brigadir J.
Saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Jokowi berbicara soal kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Dilansir Tribunnews.com, Jokowi menegaskan agar Polri mengusut tuntas dan tidak ragu-ragu dalam mengusut kasus Brigadir J.
Ia juga meminta pada Kapolri agar menyampaikan fakta apa adanya, apapun itu.
"Sejak awal saya sampaikan usut tuntas, jangan ragu-ragu. Jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Jokowi, Selasa.
"Ungkap kebenaran apa adanya sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri."
"Itu paling penting. Kapolri apapun harus sampaikan," imbuhnya.
Selain Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, juga mengungkapkan Polri bakal mengumumkan tersangka baru kasus Brigadir J pada Selasa sore.
Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam cuitannya di Twitter, Selasa pagi.
"Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (insyaallah). TSK (tersangka) akan diumumkan hr ini," tulis Mahfud MD, dikutip Tribunnews.com.
Komnas HAM akan Minta Keterangan Irjen Ferdy Sambo
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengungkapkan pihaknya akan meminta keterangan Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (11/8/2022), terkait kasus Brigadir J.
Kendati demikian, waktu pemeriksaan masih dalam tahap negosiasi.
"Hari Kamis mungkin bisa pagi atau siang kami mengupayakan mencari jadwal fix untuk memeriksa Pak Sambo kurang lebih gitu," ungkap Taufan, Selasa (9/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Taufan mengungkapkan tempat pemeriksaan masih belum ditetapkan.
Pihaknya mengatakan hal tersebut juga masih dalam tahap negosiasi dengan kepolisian.
Namun, ia berharap pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo bisa dilakukan di antor Komnas HAM.
"Kita sedang bernegosiasi, tapi kita minta sebisanya di sini," kata dia.
Selain Irjen Ferdy Sambo, Komnas HAM juga akan melakukan pendalaman terhadap Putri Candrawathi.
Saat ini, Komnas HAM tengah berkoordinasi dengan Komnas Perempuan terkait metode apa yang akan digunakan untuk memeriksa Putri Candrawathi.
Kendati demikian, kapan Putri Candrawathi akan diperiksa, masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
LPSK Dalami Permohonan Justice Collaborator Bharada E
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mendalami permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Achmadi, saat mendatangi Bareskrim Polri. Dalam kesempatan itu, LPSK berkoordinasi dengan penyidik soal permohonan JC.
"Yang jelas kami hari ini sudah melakukan koordinasi dan pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman," kata Achmadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Bharada E Tembak Brigadir J Sambil Pejamkan Mata, Diperintah Irjen Ferdy Sambo
Baca juga: Situasi Terkini Rumah Irjen Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Dua Terancam Hukuman Mati
Achmadi mengatakan bahwa pihaknya juga belum sempat bertemu dengan Bharada E.
Menurutnya, Bharada E masih sedang ditangani penyidik.
"Ya sekarang kan (Bharada E) masih ditangani penyidik ya, masih dilakukan upaya-upaya kepada para pihak oleh penyidik," jelasnya.
Di sisi lain, kata dia, pihaknya masih belum bisa membeberkan lebih lanjut mengenai kondisi Bharada E.
Sebaliknya, hal tersebut bakal diungkap penyidik Polri.
"Kan masih dilakukan upaya pendalaman oleh penyidik, jadi kita tidak bisa memberikan keterangan terkait itu, itu masalah wewenang oleh penyidik," tukasnya.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)