Berita Terkini Nasional

Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Mahfud MD: Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Motif Irjen polisi Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J masih menjadi teka-teki.

Editor: taryono
tribunnews.com
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawati serta Brigadir J. Motif Irjen polisi Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J masih menjadi teka-teki. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Menkopolhukam Mahfud MD menyebut motif Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas dinilai sensitif.

Mahfud MD menilai motif pembunuhan Brigadir J hanya bisa didengar oleh orang-orang dewasa.

"Soal motif, biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa."

"Biar nanti dikonstruksi oleh polisi, apa sih motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam, Selasa (9/8/2022) malam.

Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional (Kapuskamnas) Universitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo menilai hanya ada satu tafsir terkait pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut motif dari dibunuhnya Brigadir J hanya bisa didengar oleh orang dewasa.

Baca juga: Kompolnas Tanggapi Penetapan Ferdy Sambo sebagai Tersangka, Ternyata Otaknya Polisinya Polisi

Baca juga: Kapolri Dalami Dugaan Keterlibatan Staf Ahli Kapolri Bantu Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Brigadir J

Tafsir yang dimaksud oleh Hermawan adalah sexual harassment atau pelecahan seksual.

"Derajat sexual harassment kan berbeda-beda. Mulai dari verbal harassment (pelecehan verbal) sampai rape (pemerkosaan)," katanya dalam Sapa Indonesia Pagi di YouTube Kompas TV, Rabu (10/8/2022).

Kemudian, Hermawan mengatakan jika penyidikan tidak menemukan bukti fisik terkait adanya pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi maka ada kemungkinan dilakukan di Magelang oleh Brigadir J.

"Ini harus dibuktikan secara saintifik (terkait pelecehan seksual). Tidak bisa orang menuduh lalu sesuai keinginan tersangka atau sesuai keinginan publik. Bukti fisiknya apa?," jelasnya.

Sehingga menurutnya, motif adanya dugaan pelecehan seksual ini tidak pernah diungkap secara blak-blakan ke publik karena terkait status dari Ferdy Sambo sebagai perwira tinggi.

"Ini mungkin membuat karena menyangkut harassment yang membuat tersangka itu tidak blak-blakan bicara karena ini menyangkut harga diri laki-laki, harga diri perwira tinggi," tegasnya.

Motif Pembunuhan Brigadir J Versi Polri

Baca juga: Otaki Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Keluarga Brigadir J Buka Pintu Maaf bagi Irjen Ferdy Sambo tapi Hukum Harus Jalan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya masih akan memeriksa saksi-saksi termasuk kepada Putri Candrawathi terkait apakah Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J sebelum terjadinya penembakan.

"Terkait motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap ibu Putri. Saat ini belum kita simpulkan," katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Ia juga menambahkan terkait bukti ada tidaknya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi oleh Brigadir J akan terungkap di pengadilan.

"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan kecil kemungkinan adanya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Menurutnya, hal ini karena pasal yang disangkakan kepada empat tersangka yakni Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR), KM, serta Ferdy Sambo yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Kalau (pasal) 340 (KUHP) diterapkan, kecil kemungkinannya itu (adanya pelecehan seksual)," jelasnya.

LPSK Telah Lakukan Asesmen Psikologis kepada Istri Ferdy Sambo

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan asesmen psikologis terhadap Putri Candrawathi pada Selasa (9/8/2022) siang.

Dikutip dari Tribunnews, juru bicara LPSK, Rully Novian, menyatakan pihaknya belum dapat mengumumkan hasil asesmen serta apakah permintaan perlindungan terhadap Putri diterima atau tidak.

"Kami tidak mau gegabah dalam memutuskan untuk memberi perlindungan karena kasus ini sangat dinamis perkembangannya," tuturnya.

Selain itu, Rully menyatakan pihaknya masih perlu melakukan pertimbangan seperti tambahan pemeriksaan.

Hal ini, katanya nanti akan diputuskan dari hasil koordinasi tim," jelasnya.

Sementara, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan pihaknya akan menganalisis hasil asesmen terkait keputusan pemberian layanan kepada Putri Candrawathi.

"Kami akan telaah keterangannya dilengkapi hasil investigasi kami," pungkasnya.

Terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga bahwa laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi adalah alibi agar skenario pembunuhan oleh Ferdy Sambo kepada Brigadir J menjadi semakin kuat.

Lebih lanjut, Sugeng menilai Putri Candrawathi tidak perlu untuk ditindak secara hukum apabila memang dirinya terbukti terlibat dalam pembuatan alibi adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

"IPW melihat bahwa posisi ibu Putri Candrawathi dalam hal ini adalah hanya sebagai alibi dari Ferdy Sambo. Walaupun ibu Putri Candrawathi dilibatkan dan ia setuju, IPW melihat terhadap ibu Putri Candrawathi tidak perlu dilakukan tindakan hukum," ujar Sugeng kepada Tribunnews, Rabu (10/8/2022).

Dia menilai tidak perlunya tindakan hukum terhadap Putri Candrawathi lantaran Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.

"IPW melihat ibu Putri Candrawathi tidak perlu dilakukan tindakan hukum karena suaminya telah ditahan akibat perbuatan Ferdy Sambo sendiri," pungkasnya.

Baca juga: Penembakan Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo Cuma Beberapa Menit

Baca juga: Situasi Terkini Rumah Irjen Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Dua Terancam Hukuman Mati

Keluarga Brigadir J Minta Bertobat

Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa 9 Agustus 2022, malam.

Pengumuman penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sementara itu, Keluarga Brigadir J, yang diwakili bibi mendiang, Roslin Simanjuntak memberikan pesan untuk Irjen Ferdy Sambo.

"Untuk keluarga Ferdy Sambo, bertobatlah, bertobatlah karena kita ini anak-anak Tuhan, berkata jujurlah," ucapnya, Selasa (9/8/2022).

Ia menyebut apa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo karena sebagai bos komandan dari Yosua maka ia minta berkata jujur.

"Seorang bapak itu harus mengayomi, tapi yang kami dapatkan malah anak kami disiksa, disiksa dirumah bapaknya, bukan di tempat lain atau saat tugas," ungkapnya.

Tetapi dikatakan Roslin nyawanya malah hilang dirumah seorang bapak yang dianggap orang tuanya yang sehrusnya sebagai pengayom.

"Kami minta Ferdy Sambo berkata jujur apa yang terjadi di rumah," tutupnya.

Sebelumnya Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menetapkan empat pelaku kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Di mana saat ini Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengumumkan adanya empat tersangka.

Mereka adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo Bharada Eliezer (Bharada E), Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir Ricky, Sopir K, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Komjen Agus Andrianto mengatakan, Bharada E melakukan penembakan terhadap korban.

Tersangka Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

"Sementara Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan penembakan dan skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya.

Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati

Tersangka Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini dikatakan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam pengumuman penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Timsus Kapolri telah menetapkan tiga tersangka lainnya.

Sehingga dengan demikian, tim Khusus bentukan Kapolri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Keempat orang tersebut di antaranya Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun mengungkap peran keempat tersangka.

"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," kata Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) dalam kasus tersebut.

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dia kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan mulai Minggu (7/8/2022) kemarin.

Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Timsus juga sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.

Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah seorang jenderal bintang dua, dua jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.

 Irjen Ferdy Sambo Rekayasa kasus

 Irjen Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J untuk menembak dinding rumahnya.

Irjen Ferdy Sambo melakukan tindakan itu untuk membuat seolah terjadi tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.

Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pengumuman penetapan tersangka Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

"Timsus telah memutuskan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Kapolri mengatakan, hasil pemeriksaan timsus menemukan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Kemudian, imbuh Kapolri, Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J, menembak dinding rumah untuk membuat seolah terjadi tembak menembak.

"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS."

"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," urai Kapolri.

Penetapan tersangka ini menyusul pernyataan keempat Presiden Joko Widodo (Jokowi) di hari yang sama terkait kasus Brigadir J.

Saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Jokowi berbicara soal kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Dilansir Tribunnews.com, Jokowi menegaskan agar Polri mengusut tuntas dan tidak ragu-ragu dalam mengusut kasus Brigadir J.

Ia juga meminta pada Kapolri agar menyampaikan fakta apa adanya, apapun itu.

"Sejak awal saya sampaikan usut tuntas, jangan ragu-ragu. Jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Jokowi, Selasa.

"Ungkap kebenaran apa adanya sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri."

"Itu paling penting. Kapolri apapun harus sampaikan," imbuhnya.

Selain Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, juga mengungkapkan Polri bakal mengumumkan tersangka baru kasus Brigadir J pada Selasa sore.

Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam cuitannya di Twitter, Selasa pagi.

"Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (insyaallah). TSK (tersangka) akan diumumkan hr ini," tulis Mahfud MD, dikutip Tribunnews.com.

Komnas HAM akan Minta Keterangan Irjen Ferdy Sambo

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengungkapkan pihaknya akan meminta keterangan Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (11/8/2022), terkait kasus Brigadir J.

Kendati demikian, waktu pemeriksaan masih dalam tahap negosiasi.

"Hari Kamis mungkin bisa pagi atau siang kami mengupayakan mencari jadwal fix untuk memeriksa Pak Sambo kurang lebih gitu," ungkap Taufan, Selasa (9/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Taufan mengungkapkan tempat pemeriksaan masih belum ditetapkan.

Pihaknya mengatakan hal tersebut juga masih dalam tahap negosiasi dengan kepolisian.

Namun, ia berharap pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo bisa dilakukan di antor Komnas HAM.

"Kita sedang bernegosiasi, tapi kita minta sebisanya di sini," kata dia.

Selain Irjen Ferdy Sambo, Komnas HAM juga akan melakukan pendalaman terhadap Putri Candrawathi.

Saat ini, Komnas HAM tengah berkoordinasi dengan Komnas Perempuan terkait metode apa yang akan digunakan untuk memeriksa Putri Candrawathi.

Kendati demikian, kapan Putri Candrawathi akan diperiksa, masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

LPSK Dalami Permohonan Justice Collaborator Bharada E

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mendalami permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Achmadi, saat mendatangi Bareskrim Polri. Dalam kesempatan itu, LPSK berkoordinasi dengan penyidik soal permohonan JC.

"Yang jelas kami hari ini sudah melakukan koordinasi dan pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman," kata Achmadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Achmadi mengatakan bahwa pihaknya juga belum sempat bertemu dengan Bharada E.

Menurutnya, Bharada E masih sedang ditangani penyidik.

"Ya sekarang kan (Bharada E) masih ditangani penyidik ya, masih dilakukan upaya-upaya kepada para pihak oleh penyidik," jelasnya.

Di sisi lain, kata dia, pihaknya masih belum bisa membeberkan lebih lanjut mengenai kondisi Bharada E.

Sebaliknya, hal tersebut bakal diungkap penyidik Polri.

"Kan masih dilakukan upaya pendalaman oleh penyidik, jadi kita tidak bisa memberikan keterangan terkait itu, itu masalah wewenang oleh penyidik," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved