Berita Lampung
Pertumbuhan Pinjol Signifikan, OJK: Penerima Pinjaman Lebih 1 Juta Akun
"Khusus Lampung, hingga Juni 2022 akumulasi jumlah rekening penerima pinjaman mencapai 1.003.813 akun," beber Kepala OJK Lampung Bambang Hermanto.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Terlebih BPR merupakan industri yang memiliki produk atau layanan terbatas.
"Dari sisi dana dan teknologi juga terbatas apalagi sekarang dengan perkembangan teknologi informasi yang berdampak pada perilaku dan ekspektasi masyarakat," ungkapnya.
Sehingga mau tidak mau BPR juga harus mampu untuk menyediakan produk dan layanan itu.
"Salah satu yang memungkinkan secara cepat diadopsi oleh teman industri BPR adalah mereka bekerjasama dengan entitas lembaga keuangan yang punya keunggulan di layanan digital salah satunya fintech P2P lending," kata dia.
Ini menjadi peluang industri BPR untuk menjangkau nasabah khususnya pelaku UMKM dan memperluas area pelayanannya.
"Karena dengan P2P lending ini mereka tidak dibatasi area, bisa sampai seluruh Indonesia," ujarnya.
Sehingga kolaborasi BPR/BPRS dengan P2P lending bisa memperluas area pelayanan BPR/BPRS melalui pembiayaan bersama.
Hal ini relevan dengan Peraturan OJK Nomor 25/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk BPR/BPRS.
OJK dalam hal ini juga terus mengedukasi masyarakat untuk melakukan peminjaman online ke fintech P2P Lending yang berizin dan diawasi OJK.
"Terkait keamanan transaksi ini menjadi concern (perhatian) bagi OJK, dimana Fintech P2P Lending yang sudah berizin di OJK dipersyaratkan beberapa hal," kata dia.
Harus punya modal cukup, punya manajemen resiko yang bagus, standar untuk manajemen resiko ITE berstandar ISO dan diminta memberikan layanan pengaduan terhadap nasabahnya.
Sehingga terhindar dari hal-hal yang merugikan dan membahayakan bagi nasabah atau konsumennya.
"Sehingga kita bisa yakinkan kepada masyarakat bahwa saat bertransaksi dengan fintech P2P lending yang berizin OJK bisa aman seperti transaksi keuangan di lembaga yang diawasi OJK," tandas dia.
(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)