Perdagangan Orang di Bandar Lampung
Tarif Kencan Korban TPPO di Bandar Lampung Rp 300 Ribu
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra Gustomi mengatakan terkait tarif kencan para korban TPPO di Bandar Lampung Rp 300 ribu.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait motif para terduga pelaku.
Sebab, dari informasi yang didapat para pelaku tersebut memiliki peran dan fungsi masing-masing dalam kasus ini.
"Mereka freelance masing masing punya peran yang mana yang bantu saat ini kami sedang melakukan intensif. Bandar Lampung semuanya pelaku dan korban," ujarnya.
Ringkus 7 Tersangka TPPO
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus tujuh orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bandar Lampung.
Ketujuh orang tersebut ditangkap di salah satu tempat penginapan di Jalan Pattimura, Bandar Lampung, Kamis (11/8/2022) dini hari.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial F (17), D (16), E (18), O (17), M (16) dan dua orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ES (20), DO (19).
Seluruhnya merupakan warga Bandar Lampung uang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.
"Ya melalui tim unit PPA berhasil mengamankan terduga pelaku. Yang dimana notabenenya laki-laki ini masih berumur 18, kita amankan dan korbannya kita selamatkan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra Gustomi Dendy kepada awak media, Kamis (11/8/2022).
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)