Berita Lampung
Metro Kembali Tarik PBB-P2 Setelah Sebelumnya Sempat Dihentikan karena Penolakan
"Kita juga sudah bagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke masing-masing kelurahan," ujar Sekretaris BPPRD Metro I Made Wiryana.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Adapun pihak yang ingin mengajukan keberatan harus mengajukan persyaratan atau keterangan dari kelurahan.
"Ini seperti janda, pensiunan, veteran dan orang tidak mampu dengan keterangan tidak mampu dari kelurahan. Kemudian warga yang tidak memiliki tanah tapi tidak lagi produktif juga bisa mengajukan keberatan," paparnya.
Diketahui, berdasarkan data BPPRD hingga 15 Juli 2022 realisasi PBB saat ini baru mencapai 17,05 persen atau Rp 1,07 miliar dari target Rp 6,3 miliar.
Realisasi tersebut jauh lebih rendah dibandingkan target yang harus dicapai sebesar Rp 3,68 miliar.
Hentikan penarikan PBB-P2
Sebelumnya diberitakan Pemkot Metro mengehentikan sementara penarikan atau pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).
Baca juga: Buaya Muara Belum Ditemukan, Kemunculannya Bikin Geger Warga Gudang Agen Bandar Lampung
Baca juga: 25 Tempat Wisata di Lampung, Menikmati Suasana Pantai dan Laut di Pulau Balak
Penghentian sementara sesuai Surat Edaran Nomor 900/566/B-5/2022 tanggal 6 Juni 2022 tentang pemberhentian sementara penagihan dan pemungutan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2022.
"Jadi berdasarkan perintah Wali Kota untuk lakukan pemberhentian penarikan dan pembayaran PBB-P2. Kita sedang menunggu hasil perhitungan PBB-P2 yang dilakukan Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD)," kata Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo, Senin (6/6/2022).
Sekda menjelaskan, SE wali kota tentang memberhentikan sementara pembayaran PBB-P2 juga untuk menunggu perhitungan penambahan stimulusnya serta menunggu perwali.
"Jika sudah siap nantinya akan diberitahukan kepada masyarakat,' bebernya.
Selain itu, ia berpesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembayaran terlebih dahulu sampai dengan waktu yang belum dapat ditentukan.
Pasalnya nilai pembayaran PBB-P2 akan berubah.
"Artinya jangan bayar dulu. Tunggu sampai kita tentukan dan sudah fix betul,"
"Karena ada pergantian nilai yang harus dibayarkan oleh masyarakat," imbuhnya.
Adapun Surat Edaran Nomor 900/566/B-5/2022 di antaranya berisi perintah terhadap Lurah beserta jajnrannya untuk dapat menghentikan sementara penagihan/pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah maing-masing.
Serta memerintahkan seluruh kolektor di wilayah kerjanya untuk tidak melakukan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian hari.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)