Berita Lampung

Metro Kembali Tarik PBB-P2 Setelah Sebelumnya Sempat Dihentikan karena Penolakan

"Kita juga sudah bagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke masing-masing kelurahan," ujar Sekretaris BPPRD Metro I Made Wiryana.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/M Humam
Sekretaris BPPRD Kota Metro I Made Wiryana menjelaskan PBB-P2 mulai kembali ditarik setelah sebelumnya sempat dihentikan. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mulai realisasikan kembali penagihan PBB-P2 di wilayah setempat.

Sekretaris BPPRD Metro I Made Wiryana mengatakan, sebelumnya penarikan PBB-P2 sempat dihentikan menyusul keluarnya Surat Edaran Wali Kota nomor 900/566/B-5/2022 tertanggal 6 Juni 2022.

"Nah, sekarang kita mulai kembali penagihan PBB-P2," ujar Sekretaris BPPRD Metro, Jumat (12/08/2022).

Namun demikian, BPPRD akan melakukan pemberitahuan terlebih dahulu mengenai penagihan PBB-P2 kepada wajib pajak.

"Jadi sudah keluar surat edaran (SE) Nomor 970/351/B-5.04/2022 tentang penerimaan pembayaran PBB P2," 

Baca juga: Kapolda Lampung Atensi Pemanggilan Reihana, 22 Orang Sudah Diperiksa Terkait Anggaran Diskes

Baca juga: Dicopot Karena Tak Hadiri Rapat Kasus Pembunuhan Pelajar, Ini Reaksi Kepsek SMPN 1 Air Hitam 

"Kita juga sudah bagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke masing-masing kelurahan,"

"Penyaluran SPPT PBB-P2 sudah dilakukan sejak rabu kemarin,"

"Untuk pembagian SPPT kami koordinasi dulu dengan para camat dan lurah sebelum ke wajib pajak," ungkapnya.

Dijelaskannya, dengan dibagikannya SPPT, maka surat edaran mengenai pemberhentian pembayaran PBB-P2 dicabut.

Untuk penagihan pembayaran PBB-P2 akan dilakukan oleh kolektor di masing-masing kelurahan.

Meski demikian, pembayaran juga dapat dilakukan secara online.

Pembayaran bisa dilakulan melalui aplikasi lampungonline dari Bank Lampung.

Baca juga: Kejari Pringsewu Periksa Saksi Dugaan Mark Up Pengadaan Alat Prokes Pilkakon

Baca juga: Pria 57 Tahun di Pringsewu Nekat Akhiri Hidup, Korban Sempat Pamit Hendak Bekerja ke Lahat

"Untuk jumlah SPPT yang kita bagikan ada sebanyak 56.166 lembar," ujarnya

Dalam perubahan SPPT, terus Made, nantinya warga tetap dapat melakukan pengajuan keberatan bagi yang tidak mampu.

Namun, pengajuan harus dilakukan sesuai dengan syarat yang ditentukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved