Berita Terkini Nasional

'Gangster Sambo' Judul Album Lagu yang Mau Dibuat Deolipa Yumara, Bekas Pengacara Bharada E

“Judulnya apa ya? Oh iya, Gangster Sambo. Ingat ya judul lagunya Gangster Sambo,” tutur Deolipa Yumara saat konferensi pers, Sabtu (13/8/2022).

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com
Kolase Irjen Ferdy Sambo dan Deolipa Yumara mantan pengacara Bharada E 

"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," ujar Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Andi menuturkan bahwa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sejatinya merupakan pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polri.

Tujuannya, mereka mendampingi pemeriksaan Bharada E seusai pengacara sebelumnya mengundurkan diri.

"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan. Paska pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," pungkasnya.

Sebagai informasi, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dicabut kuasanya sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Hal ini diketahui dalam surat pencabutan kuasa yang tersebar di media sosial.

Baca juga: Korsleting Kulkas Picu Kebakaran Bengkel, Warga Lampung Selatan Rugi Rp 100 Juta

Baca juga: Kesal dengan Rekan Kerja Ditatap Sinis, Pria di Tangerang Aniaya Teman

Pencabutan surat kuasa tersebut berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai.

Bharada E telah mencabut kedua kuasa hukum itu terhitung sejak Rabu (10/8/2022).

Kejagung siapkan 30 JPU

Sebanyak 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, total ada 30 JPU yang dikerahkan oleh Jampidum Kejagung untuk mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis dikutip dari Tribunnews.com.

Tim jaksa penuntut yang dibentuk akan meneliti perkara yang ditangani polisi hingga dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan.

"Tim Jaksa Penuntut Umumnya ada 30 orang," tuturnya.

Diketahui, polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved