Berita Lampung

Investasi Bodong di Lampung Akibatkan Kerugian Rp 66 M, Korban Capai 620 Orang

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin mengatakan, sebanyak 620 korban investasi bodong alami kerugian hingga Rp 66 Miliar.

tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin mengunkap terkait investasi bodong di Lampung. Pihaknya menangkap 6 pelaku yang akibatkan kerugian ratusan korban hingga Rp 66 M. 

Kini para pelaku dijerat Pasal 105 Jo. pasal 9, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Kemudian pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999.

Tentang perlindungan konsumen dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar.

Kepada masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya dengan investasi yang memberikan janji profit besar setiap bulannya apabila melebihi suku bunga dari bank.

(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved