Berita Lampung

Nelayan Lampung Selatan Dapat Bantuan 50 Unit Alat Tangkap Ikan

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin bersama Dirjen Perikanan Tangkap KKP RI dalam rangka peringati bulan bakti nelayan, mengunjungi nelayan Lampung Selatan.

dok.Kominfo Lampung Selatan
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menyerahkan bantuan kepada nelayan di Lampung Selatan. Bersama Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI mengunjungi nelayan wilayah setempat, Jumat (12/8/2022). 

Sudin menuturkan seperti kasus breakwater di TPI Way Muli kemarin, jika memang tupoksinya ada di KKP maka akan langsung dieksekusi pada tahun 2023

"Namun jika bukan wewenang KKP maka mohon dibuatkan studi kalayakanya," katanya.

"Nanti saya upayakan dan ajukan ke Kementerian PUPR," ucapnya

Diketahui masyarakat nelayan Desa Way Muli sempat menyampaikan keluhan kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto untuk bisa dibuatkan tempat tambatan perahu di area TPI Way Muli.

Pasalnya, proyek pembangunan breakwater (pemecah ombak) yang dilakukan oleh Kementerian PUPR membuat aktivitas TPI terasa terganggu.

Karena mengakibatkan perahu nelayan tidak bisa melakukan bongkar muat kapal dan berlabuh didekat TPI.

Menyikapi hal tersebut, Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Perikanan Muhammad Zaini mengatakan, akan langsung menindaklanjuti keluhan masyarakat nelayan mengenai tambatan perahu di TPI Way Muli.

"Nanti kami dengan Dinas Perikanan akan coba langsung melihat lokasi breakwater yang ada di Desa Way Muli," katanya.

"Kami akan bersama-sama mencari jalan keluar atas keluhan para nelayan," ujarnya.

Dirinya menambahkan, bantuan pemerintah menjadi salah satu upaya peningkatan kesejahteraan dan perekonomian nelayan.

"Langkah ini menjadi komitmen KKP melalui Dirjen Perikanan Tangkap untuk untuk terus memberikan perlindungan dan berbagai jaminan sosial kepada nelayan," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved