Berita Lampung

Rp 80 Juta Digelontorkan untuk Rumdis Pj Bupati Pringsewu Lampung

Anggaran Rp 80 juta untuk rumdis Pj Bupati Pringsewu tersebut bersumber dari APBD tahun 2022.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah. Rumdis Pj Bupati Pringsewu Lampung telan anggaran Rp 80 juta. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Anggaran Rp 80 juta digelontorkan untuk Rumah Dinas (Rumdis) Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah.

Anggaran Rp 80 juta untuk rumdis Pj Bupati Pringsewu tersebut bersumber dari APBD tahun 2022.

Hal tersebut diungkapkan Inspektur Kabupaten Pringsewu, M Andi Purwanto.

Andi mengatakan, masa sewa rumdis Pj Bupati Pringsewu tersebut selama satu tahun.

Ia juga mengungkapkan, Rumdis Bupati memang seharusnya dimiliki setiap daerah.

Baca juga: Capaian Vaksin Booster di Lampung Selatan Baru 20,88 Persen, Nanang Imbau Warga Segera Vaksin

Baca juga: Satu Rumah di Merbau Mataram Lampung Selatan Terbakar, Kerugian Mencapai Rp 100 Juta

"Namun sebelumnya hal tersebut belum terwujud di Pringsewu, lantaran anggaran yang ada sebelumnya diperuntukan kepada hal lain yang lebih penting," kata Andi.

"Harga sewa Rp 80 juta itu sudah berserta pajak yang bersumber dana APBD 2022," katanya.

"Itu ada di DPA sekertariat daerah bagian umum," ungkapnya.

Andi mengungkapkan, dengan adanya rumdis ini bupati memiliki tempat tinggal selama menjalankan tugasnya di Pringsewu.

Sementara, Pj Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah mengatakan, rumah dinas tersebut sudah ditempati pada Rabu (10/8/2022) lalu.

"Rabu kemarin kita sudah mengadakan pengajian di rumah dinas baru," katanya kepada Tribun Lampung, Sabtu (13/8/2022).

Adi juga merasa bersyukur atas rumah dinas baru tersebut.

Sebab dirinya sudah memiliki tempat tinggal selama menjalankan tugas di Bumi Jejama Secancan.

"Almadulillah dengan adanya rumah dinas ini kami memiliki tempat tinggal saat menjalankan tugas di Pringsewu," lanjutnya.

Ditanya soal tugasnya sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, ia menyebut menyesuaikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved