Berita Terkini Nasional

Status Putri Chandrawanthi Ditentukan Timsus, Terancam Terjerat 3 Pasal Berlapis

Status hukum Putri Chandrawanthi, istri Irjen Ferdy Sambo saat ini ditentukan oleh timsus yang menangani kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kolase Tribunnews.com
Ilustrasi Putri Chandrawanthi, istri Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J (kanan). Status hukum Putri Chandrawanthi, istri Irjen Ferdy Sambo saat ini ditentukan oleh timsus yang menangani kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Status hukum Putri Chandrawanthi, istri Irjen Ferdy Sambo saat ini ditentukan oleh timsus yang menangani kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Hingga kini memang status hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawanthi, belum ditentukan.

Ketika dikonfirmasi soal hal itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyerahkan status hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawanthi, pada tim khusus Kapolri.

Itu semua buntut dari tidak terbukti ada pelecehan asusila pada Putri Chandrawanthi oleh Brigadir J.

Kasus dugaan pelecehan asusila itu juga sudah dihentikan penyidikannya.

Baca juga: Pembunuhan Anak SD di Kelas Dilatari Dendam, Sempat Kabur Pelaku Tertangkap

Baca juga: 4 Kebohongan Irjen Ferdy Sambo Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak turut angkat bicara soal istri Ferdy Sambo itu sangat berpeluang jadi tersangka.

Bahkan istri Ferdy sambo bisa dijerat beberapa pasal sekaligus di antaranya laporan palsu, merintangi penyidikan dan sebarkan hoaks.

Kuasa Hukum Brigadir J: Irjen Sambo dan Istrinya Bisa Dijerat Pidana Laporan Palsu Pelecehan Asusila

Kuasa Hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J meminta Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat pidana dalam dugaan laporan palsu.

Hal tersebut terkait pelecehan asusila yang disebut dilakukan kliennya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diketahui, laporan polisi itu kini telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak terbukti adanya tindak pidana.

Seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar Putri Candrawathi.

"FS dan PC bersama tim kuasa hukumnya melakukan kejahatan yaitu membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317 KUHP Jo 318 KUHP," kata Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Selain itu, kata dia, Ferdy Sambo dan istrinya juga bisa dijerat mengenai pasal dugaan merintangi penyidikan.

Pasalnya, laporan polisi dugaan pelecehan asusila tersebut kini tak terbukti.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved