Berita Terkini Nasional

Bayaran Ronny Talapessy Jadi Kuasa Hukum Bharada E Terungkap

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kini didampingi kuasa hukum bernama Ronny Talapessy.

Kolase Tribunnews.com
Foto ilustrasi, Bharada E (kiri), Ronny Talapessy (kanan). Tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kini didampingi kuasa hukum bernama Ronny Talapessy. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kini didampingi kuasa hukum bernama Ronny Talapessy.

Diketahui, Ronny Talapessy kini menjadi kuasa hukum Bharada E, menggantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin yang dicabut kuasanya.

Dalam satu kesempatan berbincang dengan Tribunnews, Ronny Talapessy mengungkap berapa bayaran yang diterimanya untuk menjadi kuasa hukum Bharada E.

Ronny Talapessy pun mengaku jika ia tak mendapat bayaran menjadi kuasa hukum Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir J.

Kata Ronny, keluarga Bharada E dan keluarga dia saling mengenal di Manado, Sulawesi Utara

Baca juga: Punya Kode Rahasia dengan Eks Pengacara, Terkuak Bharada E di Bawah Tekanan

Baca juga: 3 Alasan Bharada E Nekat Tembak Brigadir J Dibongkar Kuasa Hukumnya

"Ini probono," kata Ronny saat berbincang dengan Tribunnews, Sabtu (14/8/2022).

Ronny mengungkapkan karena kedekatan komunitas di Paniki, keluarga Bharada E percaya kepada keluarga Ronny.

"Keluarga dekat. Keluarga mereka pastinya cari lawyer terbaik. Dia nyaman cerita dalam Bahasa Manado," ungkapnya.

Bharada E tidak ikut dalam rencana pembunuhan

Ronny menuturkan Bharada E tidak ikut dalam rencana pembunuhan Brigadir J.

Bharada E saat itu dalam kondisi tertekan. Tidak berani bertanya. Apalagi mengingat pangkat Bharada E di situ adalah paling rendah.

"Dia tidak tahu dan bukan bagian dari rencana pembunuhan itu. Klien saya dalam situasi tertekan."

"Dia mana berani tanya. Dia tingkatan paling bawah," tutur Ronny.

Oleh karena itu, Ronny akan meminta pengadilan menerapkan Pasal 51 huruf 1 KUHAP agar Bharada E karena Bharada E mendapat tekanan dari atasan.

"Biar jadi pertimbangan hakim," kata dia.

Bharada E kecewa kepada pengacara lama

Ronny menegaskan dia menjadi pengacara Bharada E bukan ditunjuk Bareskrim Polri.

Penunjukannya karena keluarga Bharada E.

Bharada E kecewa kepada pengacaranya saat itu Deolipa Yumara.

Ronny menuturkan Bharada E kecewa terhadap kuasa hukum sebelumnya tidak merasa didampingi.

Baca juga: Sosok Polwan Cantik AKP Rita Yuliana, Ternyata Cita-citanya Jadi Dokter

Baca juga: Eks Pengacara Bharada E Bocorkan Pesan Jenderal, Tak Bisa Manut, Cabut Kuasanya!

Sewaktu BAP pertama, lanjut Ronny, Deolipa terkesan lebih banyak tampil di media dibandingkan bersama Bharada E.

"Klien keberatan bukan didampingi tapi ngomong ke media. Richard tidak nyaman," kata Ronny.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Empat tersangka tersebut yakni Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ia memerintakan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.

Ferdy Sambo juga menyusun skenario adu tembak dalam  kematian Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Lebih lanjut, saat diperiksa Komnas HAM pada Jumat (12/8/2022), Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas pembunuhan Brigadir J.

Ia menyusun skenario cerita hingga TKP sedemikian rupa.

Dapat Perlindungan Darurat LPSK

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Sebelumnya Bharada E mengajukan menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.

Seiring dengan itu, Bharada E kini sudah dalam perlindungan LPSK.

LKPSK pun akan melakukan perlindungan kepada Bharada E selama 24 jam penuh di dalam rutan Bareskrim Polri.

"LPSK memempatkan tenaga pengawalan kepada yang bersangkutan secara 24 jam di Bareskrim," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/8/2022).

Bahkan kata Hasto, pihaknya sebelumnya juga sudah meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan peningkatan perlindungan kepada Bharada E.

"Bisa saja perlindungannya di Bareskrim untuk penahanannya."

"Tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," kata dia.

Dengan adanya perlindungan dari LPSK ini, nantinya setiap kegiatan yang dilakukan Bharada E akan turut mendapatkan pengawalan dari LPSK.

Baca juga: Tulis Surat ke Presiden Jokowi, Keluarga Minta Bripka RR Dibebaskan dari Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Keluarga Bharada E Tunjuk Langsung Ronny Talapessy Gantikan Kuasa Hukum Deolipa Yumara

"Jadi setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK."

"Setiap yang terjadi yang harus dijalani Bharada E LPSK memantau 24 jam," kata dia.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved