Berita Lampung

Komisioner Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi Akui Namanya Dicatut di Sipol

Komisioner Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi memastikan, data dirinya yang terdaftar di aplikasi Sipol tidak benar.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Riana Mita
Komisioner Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi  

Anggota Bawaslu Lampung Hermansyah mengatakan, sejak dibuka pekan lalu, pihaknya telah menerima satu laporan.

"Laporan masyarakat itu masuk ke Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat,"

"Pelapor ini PPPK Guru SD yang namanya dicatut oleh salah satu parpol," kata Hermansyah, Sabtu (13/8/2022).

Dengan adanya temuan tersebut, menjadi kewenangan Bawaslu untuk segera menindaklanjuti.

Masyarakat dapat melaporkan langsung ke kantor Bawaslu atau ke nomor posko pengaduan masing-masing wilayah.

"Setelah menerima laporan dari masyarakat, Bawaslu melakukan sanggahan dan menyampaikan laporan ke KPU," kata Hermansyah.

Selanjutnya, parpol dan KPU dapat mengeluarkan nama tersebut dari daftar keanggotaan partai.

Hermansyah menilai, banyak masyarakat yang dicatut sebagai anggota parpol.

Bahkan ia mengakui, sebelumnya ada 1 komisioner Bawaslu dan 8 orang staf Bawaslu yang namanya juga dicatut.

Padahal, menurut Hermansyah, penyelenggara pemilu tidak boleh terlibat dalam struktur parpol.

"Mereka juga tidak mungkin berpolitik,"

"Makanya posko ini dibentuk untuk menerima laporan dari masyarakat," ungkapnya.

Hermansyah menambahkan, posko pengaduan masyarakat kemungkinan dibuka hingga akhir pelaksanaan verifikasi administrasi Parpol.

Sesuai dengan jadwal tahapan verifikasi administrasi sampai dengan 14 September 2022.

Dilanjutkan dengan verifikasi faktual bulan Oktober 2022.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved