Berita Lampung

Komisioner Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi Akui Namanya Dicatut di Sipol

Komisioner Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi memastikan, data dirinya yang terdaftar di aplikasi Sipol tidak benar.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Riana Mita
Komisioner Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi  

Satu dari 9 orang tersebut merupakan anggota Bawaslu Pringsewu, Fajar Fakhlevi.

Kesembilan orang tersbut yakni:

Arip Sulaiman (Lamsel)

Riansyah (Tanggamus)

Fajar Fakhlevi (Pringsewu)

DY (Bandar Lampung)

Baca juga: DPRD Pesisir Barat Ramai-Ramai Tolak Hutang, Rapat Paripurna KUA PPAS 2023 Ditunda

Baca juga: Seniman Desa Kepung Car Free Day Kota Semarang, Ganjar Pranowo: Bentuk Kecintaan Kesenian Sendiri 

Azwan (Pesawaran)

M. Fadhil Yanuar (Pesawaran),

Wati Rahayu (Lambar)

Desita Damayanti (Lambar)

Erwin (Way Kanan)

Bawaslu Buka Laporan Masyarakat

Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI buka posko layanan pengaduan masyarakat.

Layanan pengaduan Bawaslu RI terkait masyarakat yang merasa namanya dicatut sebagai anggota partai politik calon peserta pemilu.

Atas pertimbangan itu, Bawaslu RI menyarankan membuka posko pengaduan masyarakat mulai dari tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved