Berita Lampung

Komisioner Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi Akui Namanya Dicatut di Sipol

Komisioner Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi memastikan, data dirinya yang terdaftar di aplikasi Sipol tidak benar.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Riana Mita
Komisioner Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi  

"Kalau faktual, ada administrasi yang gak beres sudah terdeteksi,"

"Sehingga bisa di exit dari keanggotaan melalui Sipol," tukasnya.

Sementara anggota Bawaslu Bandar Lampung Yahnu Wiguno Sanyoto menjelaskan, pelayanan pengaduan dapat dilakukan secara luring maupun daring.

Sehingga masyarakat tidak harus melaporkan ke kantor Bawaslu Bandar Lampung di Jalan Way Besai, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal. 

"Bagi masyarakat yang tidak merasa menjadi anggota parpol tapi terdaftar sebagai anggota, silahkan laporkan," kata Yahnu.

Laporan masyarakat dapat diterima melalui nomor WhatsApp 0822-8116-6461 atau 0812-7215-3334.

Yahnu menambahkan, meskipun diluar jam kerja Bawaslu Bandar Lampung tetap melayani aduan masyarakat tersebut.

"Tidak mesti datang ke kantor, masyarakat bisa membuat pengaduan meskipun diluar jam kerja sekalipun," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved