Berita Lampung

Pajak Kendaraan Bermotor Lampung Baru Terealisasi Rp 499 M, hingga Juli 2022

Capaian pajak kendaraan bermotor Provinsi Lampung itu baru 55,20 persen, terhitung mulai Januari hingga Juli 2022.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung / Bayu Saputra
Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah menyebut capaian pajak kendaraan bermotor hingga Juli 2022 mencapai Rp 499 miliar. Jumlah itu baru 55,2 persen dari target Rp 905 miliar. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Lampung yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor (PKB) telah mencapai Rp 499.571.434.374.

Capaian pajak kendaraan bermotor Provinsi Lampung itu terhitung mulai dari Januari hingga Juli 2022.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan capaian pajak kendaraan bermotor tersebut adalah 55,20 persen dari target pendapatan PKB tahun 2022.

Target pajak daerah PKB untuk tahun 2022 iniĀ  senilai Rp 905.000.000.000.

"Jadi ini angka berdasarkan APBD Murni Tahun 2022," kata Adi Erlansyah, Minggu (14/8/2022).

Baca juga: Tim Inafis Polresta Bandar Lampung Sudah Olah TKP Kebakaran di Kedaton

Baca juga: Menunggak Pajak 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Belum Berlaku

Menurut Adi Erlansyah, potensi pendapatan daerah dari sumber PKB sangat mungkin dioptimalkan di tahun ini.

Mengingat adanya wacana pengapusan data kendaraan dengan pajak mati selama dua tahun.

Saat ini, tambah dia, Bapenda Provinsi Lampung masih menunggu turunnya kebijakan tersebut berukut dengan teknisnya.

"Kita juga masih tunggu itu,"

"Karena itu ketentuannya ada di Polri," ucap dia.

Untuk informasi, setelah ketentuan tersebut diberlakukan, nantinya kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan diklaim sebagai kendaraan bodong.

Harapan kebijakan ini adalah meningkatnya ketaatan masyarakat terhadap pajak untuk data kendaraan yang valid.

Baca juga: Breaking News Kebakaran di Bandar Lampung, 1 Unit Rumah Ludes Terbakar

Baca juga: Depresi di Malaysia, Pekerja Migran Asal Mesuji Lampung Kini Sudah di Indonesia

Rencana aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pasal 74.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa penghapusan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Bapenda Provinsi Lampung pun mendukung kebijakan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved