Berita Lampung

Pajak Kendaraan Bermotor Lampung Baru Terealisasi Rp 499 M, hingga Juli 2022

Capaian pajak kendaraan bermotor Provinsi Lampung itu baru 55,20 persen, terhitung mulai Januari hingga Juli 2022.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung / Bayu Saputra
Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah menyebut capaian pajak kendaraan bermotor hingga Juli 2022 mencapai Rp 499 miliar. Jumlah itu baru 55,2 persen dari target Rp 905 miliar. 

"Kita mendukung itu, karena itu akan berpengaruh juga ke pendapatan daerah," kata Adi Erlansyah.

"Sekarang kan kita paksa-paksa warga untuk bayar pajak melalui razia dengan bantuan pihak kepolisian,"

"Harapannya dengan itu warga bisa tertib bayar pajak PKB," sebut Adi.

Dalam waktu berjalan, upaya yang bisa dilakukan selama ini hanyalah memberi imbauan.

"Selama ini kan kita tidak bisa memaksa orang membayar pajak,"

"Upaya kita hanya mengimbau, memberi insentif seperti pemutihan, gebyar dan sebagainya," kata dia.

2 Juta Motor Mati Pajak

Dispenda Provinsi Lampung menyebut, saat ini terkumpul sedikitnya dua juta kendaraan bermotor dalam keadaan pajak mati.

Adi Erlansyah mengatakan jumlah itu terakumulasi sejak sebelum tahun kemerdekaan RI.

"Dari tahun 1942 bahkan masih ada datanya. Datanya memang tidak pernah dihapus meski motornya mungkin sudah tidak ada"

"Nah ini bisa jadi awal pembaharuan data," kata dia.

Terinci, dari dua juta kendaraan dengan pajak mati itu, sebut Adi, keseluruhan didominasi oleh kendaraan bermotor dengan roda dua.

"Roda empat dan lebih itu mungkin hanya dua ratusan ribu saja,"

"Sisanya kendaraan roda dua dan roda tiga, kendaraan roda dua lebih mendominasi," jelas dia.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved