Berita Lampung
Dijebak Video Asusila Wanita Cantik, Seorang Pria di Lampung Diperas Jutaan Rupiah
Petugas Satreskrim Polres Pringsewu, Lampung, berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan modus asusila. Ketiga pelaku ditangkap Sabtu (13/8/2022)
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Petugas Satreskrim Polres Pringsewu, Lampung, berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan modus asusila.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, mengatakan pihaknya telah menangkap tiga pelaku.
Ketiga pelaku tersebut di antaranya DD (23), warga Pekon Margakaya, kemudian ES (22) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, serta DS (31) warga Kelurahan Pringsewu Selatan.
Sedangkan 1 pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya masih diburu polisi. Feabo mengungkapkan, kasus itu berawal dari adanya laporan pengaduan korban AH (26) warga Pekon Blitarejo, Gadingrejo, Pringsewu.
"Korban melaporkan kasus tersebut pada Sabtu 13 Agustus 2022," kata Feabo, Selasa (16/8/2022).Atas laporan tersebut, ketiganya kemudian ditangkap di tiga lokasi berbeda.
DS diciduk pada Sabtu (13/8/2022) sekira pukul 19.30 WIB di sekitar RS Mitra Husada Pringsewu.
Sedangkan DD dan ES diamankan berselang 30 menit kemudian di rumahnya masing-masing.
Feabo juga mengungkapkan, saat menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi perempuan dengan cara memasang foto palsu di media sosial untuk menyasar korban laki-laki.
Pelaku kemudian menghubungi korban melalui media sosial atau aplikasi WhatsApp.
Mereka menyasar korban yang mencantumkan identitas lengkap pada akun media sosial.
Setelah komunikasi terjalin, pelaku menawarkan video call asusila dengan para korban.
“Tapi ketika video call, pelaku merekam korban yang juga diminta tanpa busana,” ungkapanya.
Dengan screenshot tersbut, lalu pelaku meminta sejumlah uang kepada korban.
"Dan apabila tidak dipenuhi para pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban," lanjutnya.
Menurut Feabo, kepada korban AH pelaku memeras sebesar Rp5 juta.
Namun baru terbayar Rp200 ribu, lalu korban melapor ke polisi.
“Di saat korban belum bisa memenuhi permintaan para pelaku, screenshot foto korban sudah disebarkan di sejumlah laman dan grup medsos,” tuturnya.
Dari ketiga pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga unit Ponsel dan 1 unit mobil.
Baca juga: Polda Lampung Amankan Lima Tersangka Tindak Pidana ITE, Empat di Antaranya Sebar Video Asusila
Baca juga: Alami Trauma Berat, Dinas PPPA Dampingi Korban Asusila Ayah Kandung di Pesawaran
Kasat Reskrim juga mengungkapkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang pornografi, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun lamanya," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Riana Mita Ristanti )

 
	
										
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kepala-Disnaker-Provinsi-Lampung-Agus-Nompitu-soal-upah-sektoral.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pengacara-terdakwa-Tol-Terpeka-Sopian-Sitepu-diwawancarai-Kamis.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/prakiraan-cuaca-hari-ini-22-mei-2021-bandar-lampung-cerah-berawan.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pelepasan-116-atlet-Lampung-menuju-gelaran-Popnas.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/PELETAKAN-BATU-PERTAMA-Kapolres-Tulangbawang54.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/COKOK-PELAKU-CURANMOR-Polsek-Simpang-Pematang4.jpg)