Berita Lampung
Pemeras Modus Video Asusila Ditangkap, Polisi Minta Warga Cerdas Media Sosial
Atas kasus pria dijebak pakai video asusila di Pringsewu Lampung, kepolisian mengimbau masyarakat lebih waspada dan cerdas media sosial.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Sedangkan 1 pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya masih diburu polisi.
Feabo mengungkapkan, kasus itu berawal dari adanya laporan pengaduan korban AH (26) warga Pekon Blitarejo, Gadingrejo, Pringsewu.
"Korban melaporkan kasus tersebut pada Sabtu 13 Agustus 2022," kata Feabo, Selasa (16/8/2022).Atas laporan tersebut, ketiganya kemudian ditangkap di tiga lokasi berbeda.
DS diciduk pada Sabtu (13/8/2022) sekira pukul 19.30 WIB di sekitar RS Mitra Husada Pringsewu.
Sedangkan DD dan ES diamankan berselang 30 menit kemudian di rumahnya masing-masing.
Feabo juga mengungkapkan, saat menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi perempuan dengan cara memasang foto palsu di media sosial untuk menyasar korban laki-laki.
Pelaku kemudian menghubungi korban melalui media sosial atau aplikasi WhatsApp.
Mereka menyasar korban yang mencantumkan identitas lengkap pada akun media sosial.
Setelah komunikasi terjalin, pelaku menawarkan video call asusila dengan para korban.
“Tapi ketika video call, pelaku merekam korban yang juga diminta tanpa busana,” ungkapanya.
Dengan screenshot tersebut, lalu pelaku meminta sejumlah uang kepada korban.
"Dan apabila tidak dipenuhi para pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban," lanjutnya.
Menurut Feabo, kepada korban AH pelaku memeras sebesar Rp 5 juta.
Namun baru terbayar Rp 200 ribu, lalu korban melapor ke polisi.
“Di saat korban belum bisa memenuhi permintaan para pelaku, screenshot foto korban sudah disebarkan di sejumlah laman dan grup medsos,” tuturnya.
Dari ketiga pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga unit Ponsel dan 1 unit mobil.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang pornografi, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun lamanya," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Risntanti)
