Berita Lampung

737 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Dapat Remisi HUT ke-77 RI

“Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi HUT ke-77 RI pada hari ini agar bisa memanfaatkan momen," kata Kepala Lapas Bandar Lampung Porman Siregar.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Pemberian remisi umum HUT ke-77 RI di Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 737 warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung mendapat remisi umum HUT ke-77 RI.

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Porman Siregar menjelaskan, pemberian remisi HUT ke-77 RI merupakan wujud apresiasi dan penghargaan.


“Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi HUT ke-77 RI pada hari ini agar bisa memanfaatkan momen," kata Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung  dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Rabu (17/8/2022).

Pemberian remisi HUT ke-77 RI terutama bagi warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan dengan baik.

"Ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan sungguh-sungguh,” bebernya.

Baca juga: 445 Warga Binaan Lapas Kelas II A Metro dapat Remisi HUT ke-77 RI, 5 Langsung Bebas

Baca juga: 292 WBP di Lampung Lampung Utara Dapat Remisi HUT ke-77 RI, 

Warga binaan yang mendapatkan remisi umum diakuinya sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif.

“Momen kemerdekaan ini sebagai hadiah kepada warga binaan karena di dalam lapas berperilaku baik dan pastinya sudah layak secara administratif dan subtantif,” terang Porman.

Diketahui, ada 38 warga binaan yang sebenarnya telah selesai menjalankan pidana pokoknya.

Namun, masih diwajibkan untuk mengganti denda subsider dengan pidana kurungan.

“Sesuai putusan pengadilan, jika masih memiliki denda subsider maka harus menggantinya," 

"Namun jika mereka membayar denda tersebut maka bisa kita bebaskan,” lanjut Porman.

Salah satu warga binaan, Jamas Suta mengaku bahagia atas remisi yang diterimanya.

Baca juga: Hebohnya Puluhan Mobil Hias Arak-Arakan Keliling Metro peringati HUT ke-77 RI

Baca juga: Densus 88 Ingatkan Bahaya Radikalisme dan Terorisme bagi Warga Metro, Lihat Suriah

Jamas Suta mendapatkan remisi sebanyak dua bulan di momen HUT ke- 77 RI.

“Ketika masuk kesini saya langsung diarahkan untuk mengikuti kegiatan positif seperti kegiatan rohani dan pelatihan-pelatihan sehingga saya memenuhi syarat dapat remisi ini,” ujar Jamas.

Pria 27 tahun itu dipidana selama lima tahun dan dirinya berharap akan segera bebas. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved