Pemilu 2024
Bentuk Tim Verifikator KPU Bandar Lampung Verifikasi Partai Politik Pemilu 2024
"Kita sudah bentuk tim verifikator Sipol untuk proses pemeriksaan dokumen parpol," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Bandar Lampung
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Indra Simanjuntak
Baik ganda internal parpol maupun data ganda lebih dari 1 parpol dan data potensi tidak memenuhi syarat karena status pekerjaan.
"Misalnya anggota parpol sebagai anggota TNI, Polri, ASN, penyelenggara pemilu," kata Fery.
Termasuk juga jabatan kepala desa atau jabatan lain yang diatur dalam perundang-undangan.
Dalam undang undang juga mensyaratkan anggota parpol harus berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah jika belum berusia 17 tahun.
"Jadi semuanya akan verifikasi lagi data nya," kata Fery.
Diketahui proses verifikasi administrasi ini dijadwalkan selama 14 hari kerja, dari 16 Agustus - 29 Agustus 2022.
Baca juga: Penemuan Mayat Pria di Bandar Lampung, Polisi Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan pada Tubuh Korban
Baca juga: 19 Tahun Menjanda, Desy Ratnasari Ingin Dinikahi Duda Tidak Lebih Muda
Pasca pendaftaran, akan dilaksanakan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 yang dijadwalkan pada, 2 September hingga 11 September 2022.
Kemudian, 14 September 2022 penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.
Lanjut di 15 September hingga 28 September 2022 dilakukan perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.
Sedangkan pada, 29 September hingga 12 Oktober 2022 KPU menerima penyerahan verifikasi administrasi perbaikan terhadap perbaikan dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.
Masuk pada 14 Oktober 2022, KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap perbaikan dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu 2024 kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pada tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022 dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.
Kemudian, 9 November 2022 KPU menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 kepada partai politik dan Bawaslu.
Lalu 10 November sampai 23 November 2022 dijadikan masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)