Berita Lampung
ODGJ Penganiaya 1 Keluarga di Bandar Lampung Dapat Pendampingan Hukum
Nurul Hidayah mengaku telah dipanggil untuk mendampingi tersangka Sutrisno (49), pelaku penganiayaan sekeluarga di Bandar Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan bahwa pelaku telah mengakui pembacokan itu dilakukannya atas dasar kesadaran.
Polisi sudah menetapkan Sutrisno menjadi tersangka dan sudah ditahan polisi.
Adapun penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"Jadi barang bukti tersebut berupa senjata tajam jenis parang serta pahat yang juga telah disita PP polisi dari tangan tersangka," kata Kompol Dennis
Pada saat penangkapan tersangka memang dia sempat menyembunyikan senjata tajamnya yang digunakan untuk melakukan penyerangan terhadap para korbannya.
Terkait adanya informasi beredar yang mengatakan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan, dirinya belum membenarkan adanya informasi tersebut.
Nanti akan polisi periksa dan telusuri riwayat dan penyakitnya seperti apa yang dialami tersangka.
Kemudian kesehatannya seperti apa, dan ini tentunya polisi melibatkan instansi lain untuk terus berkoodinasi guna mengetahui status kesehatannya.
Meski informasi awal pelaku ini mengidap gangguan kejiwaan tentu polisi masih akan mendalami karena tidak semudah itu menerima informasi tersebut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)