Berita Terkini Nasional
Penjelasan BI Soal Uang Lama Setelah Uang Baru Beredar di Masyarakat
Bank Indonesia memastikan, peredaran uang lama tetap berlaku meski uang baru sudah resmi diedarkan ke masyarakat. Uang lama tetap alat pembayaran sah.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Bank Indonesia memastikan, peredaran uang lama tetap berlaku meski uang baru sudah resmi diedarkan ke masyarakat.
Kepastian Bank Indonesia tak mencabut peredaran uang lama meski uang baru beredar disampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo.
Perry memastikan, meski saat ini telah ada uang baru, namun uang lama tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Diketahui, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, tujuh pecahan uang kertas baru ini menjadi alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia.
Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan satu di antara pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Baca juga: Penampakan 7 Pecahan Uang Kertas Baru, Resmi Beredar Hari Ini
Baca juga: Uang Kertas Baru Resmi Berlaku Hari Ini, Simak Nasib Uang Lama
Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Bank Indonesia memastikan seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.
Perry menjelaskan, uang rupiah tahun emisi 2016 masih dapat digunakan untuk transaksi sampai dicabut dan ditarik dari peredarannya.
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
"Harapannya uang kertas rupiah baru semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tandas Perry.
Rincian Uang Baru
Bank Indonesia meluncurkan 7 pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) terbaru pada hari ini, Kamis (18/8/2022).
Peluncuran Uang TE 2022 baru tersebut dipublikasikan melalui Instagram @bank_indonesia.
Ketujuh pecahan baru Uang TE 2022 secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketujuhnya adalah pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.