Berita Terkini Nasional

Penjelasan BI Soal Uang Lama Setelah Uang Baru Beredar di Masyarakat

Bank Indonesia memastikan, peredaran uang lama tetap berlaku meski uang baru sudah resmi diedarkan ke masyarakat. Uang lama tetap alat pembayaran sah.

Instagram @bank_indonesia
Foto ilustrasi, desain uang baru TE 2022. Bank Indonesia memastikan, peredaran uang lama tetap berlaku meski uang baru sudah resmi diedarkan ke masyarakat. Uang lama tetap alat pembayaran sah. 

Beredarnya uang baru ini tidak lantas menyebabkan penarikan uang rupiah dengan desain lama.

Singkatnya, uang dengan desain lama masih berlaku. 

Secara lengkap, berikut ini rincian Uang TE 2022 menurut laman BI:

1. Rp100.000

Tokoh: Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta

Baca juga: Simak Cara Penukaran Uang Kertas Terbaru 2022

Baca juga: Simak Tips Cara Cepat Bedakan Uang Palsu dan Asli dari Bank Indonesia

Bagian Depan​

Bagian depan menampilkan Tokoh Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia, Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs Mohammad Hatta, sebagai gambar utama.

Pada bagian depan ada lambang negara Garuda Pancasila, gambar kepulauan Indonesia, Bunga Anggrek Bulan, dan beberapa motif khas Indonesia.

Bagian Belakang

Bagian belakang menampilkan Tari Topeng Betawi yang disandingkan dengan keindahan alam Raja Ampat.

Desain ini dipadukan dengan keanggunan Bunga Anggrek Bulan yang dikenal sebagai Puspa Pesona.

2. Rp 50.000

Tokoh: Ir. H. Djuanda Kartawidjaja

Bagian Depan​

Bagian depan menampilkan Tokoh Pahlawan Nasional Republik Indonesia Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar utama.

Ada lambang negara Garuda Pancasila, gambar kepulauan Indonesia, Bunga Jepun Bali, dan motif khas Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved