Berita Lampung
Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Abu Bakar ke Kejari Bandar Lampung
Polda Lampung limpahkan berkas Abu Bakar, anggota khilafatul muslimin ke Kejari Bandar Lampung dalam kasus penyebaran berita bohong.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Lampung melimpahkan berkas tersangka Chairuddin alias Abu Bakar yang merupakan anggota Khilafatul Muslimin kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Abu Bakar ditangkap setelah menyiarkan berita atau kabar bohong saat penangkapan pimpinannya Abdul Qodir Hasan Baraja oleh Ditreskrimun Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Kasubbid Penmas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, Abu Bakar dengan sengaja menyebarkan berita atau informasi bohong sehingga memunculkan keonaran dikalangan masyarakat.
"Pada saat itu tersangka Abu Bakar ini membuat stetmen dia mengeluarkan kata-kata bohong," kata AKBP Rahmad Hidayat pers rilis bersama Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadir Ditreskrimun) AKBP Hamid Andri Soemantri. Kamis (18/8/2022).
Dikatakan oleh Rahmad, polisi kemudian menyelidiki informasi bohon yang disebar oleh tersangka.
Baca juga: ODGJ Ngamuk di Bandar Lampung, Satu dari 5 Korban Meninggal Dunia
Baca juga: Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar Buka Pawai Seni Dan Budaya Dalam Rangka HUT ke-77 RI
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi kemudian melakukan gelar perkara dan kasus penyebaran berita bohong itu ditingkatkan ke penyidikan.
“Perkara dengan tersangka Abu Bakar ini sudah pernah tahap 1 ke pihak Kejaksaan, tetapi dikembalikan, pihak Kejaksaan minta berkasnya dilengkapi,” ujar Rahmad.
Lanjutnya, setelah penyidik melengkapi berkas yang dimintakan oleh pihak Kejaksaan, kembali berkas perkara tersangka Abu Bakar dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung.
Menurut Rahmad, polisi telah memeriksa 19 orang saksi, dan juga sudah meminta keterangan 6 orang saksi ahli.
Untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, atau pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 huruf a Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Untuk ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara,” terang Kasubbid Penmas Polda Lampung.
Ditambahkan oleh Rahmad, tersangka Abu Bakar memberikan informasi bohong terkait dengan penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin.
Baca juga: Anggota Khilafatul Muslimin Lampung Ikrar Setia NKRI, Gubernur: Jangan Sekadar Seremoni
Baca juga: 29 Anggota Khilafatul Muslimin di Pringsewu Lampung Ikrar Setia Kepada NKRI dan Pancasila
Dimana Abu Bakar mengatakan, jika pimpinan Khilafatul Muslimin ditangkat saat sedang salat.
Dan seolah tersangka Abu Bakar ini membenci pemerintah.
Rahmad mengungkapkan, dalam kasus tersebut polisi mengamankan 7 item barang bukti, termasuk flashdisk.