Tambang Emas Ilegal di Way Kanan
Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Ditutup, Anggota DPRD Lampung Yozi Rizal Didemo Warga 3 Truk
Imbas tambang emas ilegal di Way Kanan ditutup tim gabungan aparat, anggota DPRD Lampung Yozi Rizal didemonstrasi puluhan warga dengan tiga truk.
"Tapi memang aktivitas tersebut memiliki persoalan, yaitu akibatnya, terjadi kerusakan lingkungan," sambung politisi Partai Demokrat ini.
Sebagai ketua Komisi I sekaligus anggota DPRD Lampung dari Dapil Lampung Utara dan Way Kanan, Yozi Rizal akan berkoordinasi lintas sektoral untuk mendorong perizinan tambang emas itu.
"Saya sudah berkoordinasi dengan PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lampung) untuk menanyakan mekanisme perizinannya. Kemudian secara teknis nanti akan dikoordinasikan kepada (Dinas) ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral)," jelasnya.
Terkait masih ditutupnya tambang emas ilegal oleh tim gabungan, Yozi Rizal menyatakan telah berkoordinasi dengan Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
"Soal tindakan penutupan di lapangan, sudah disampaikan ke Kapolda Lampung," katanya.
Adapun soal kerusakan lingkungan yang timbul akibat aktivitas tambang emas ilegal tersebut, Yozi Rizal menilai pemerintah harus campur tangan dalam memberikan edukasi kepada para penambang emas.
"Ya itu peran pemerintah melalui instansi terkait. Misalnya (Dinas) ESDM. Mereka bisa beri pembinaan, edukasi bagaimana cara menambang yang baik dan tidak merusak," ujar Yozi Rizal.
Di Lahan BUMN hingga Sungai
Tim gabungan menutup tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, tepatnya di Kampung Negeri Baru, belum lama ini.
Tim yang terdiri dari Polres Way Kanan, Kodim 0427/Way Kanan, dan instansi terkait menyita berbagai barang bukti dari lokasi tambang emas ilegal.
Senin (15/8/2022), wartawan Tribunlampung.co.id menelusuri lokasi tambang emas ilegal di Way Kanan tersebut.
Cukup mudah menjangkau lokasi tambang emas ilegal, hanya berjarak sekitar 50 meter dari Jalan Lintas Tengah Sumatra ruas Kampung Negeri Baru, Way Kanan.
Penambangan emas ilegal ini terjadi di beberapa titik, mulai dari lahan milik BUMN hingga sungai.
Pantauan wartawan Tribunlampung.co.id di lahan milik BUMN, tampak bekas galian-galian tambang emas ilegal.
Luas lahan yang menjadi lokasi tambang emas ilegal sekitar 4.000 meter persegi.