Tambang Emas Ilegal di Way Kanan
Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Ditutup, Anggota DPRD Lampung Yozi Rizal Didemo Warga 3 Truk
Imbas tambang emas ilegal di Way Kanan ditutup tim gabungan aparat, anggota DPRD Lampung Yozi Rizal didemonstrasi puluhan warga dengan tiga truk.
“Kami nggak mungkin ambil getah karet, ‘kan itu punya perusahaan. Juga nggak mungkin ngerusak pohon karetnya,” ucap M.
Pasir Mengandung Emas
Seorang warga lainnya bercerita, lahan tambang emas ini menjadi rebutan lantaran hasilnya yang terbilang cukup fantastis.
Ia mengungkapkan, warga menjual berupa pasir yang mengandung emas ke pengusaha.
“Bahkan sehari ada yang bisa ngumpulin satu karung pasir (mengandung emas),” katanya.
“Kalau sudah barang jadi (emas), minimal 5 gram per satu penambang dalam sehari,” imbuhnya.
Penertiban
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna didampingi Kabag Ops Kompol Suharjono dan Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menyatakan penertiban telah dilakukan bersama Kodim 0427/Way Kanan.
Penertiban dipimpin Kabag Ops Polres Wy Kanan Kompol Suharjono bersama Pasi Ops Kodim 0427/Way Kanan, Kasatintelkam Polres Way Kanan, serta personel Polres, Kodim, dan Satpol PP Way Kanan.
“Kami telah menertibkan tambang emas ilegal itu beberapa waktu lalu,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Senin (15/8/2022).
Polres Way Kanan mengimbau warga menghentikan aktivitas di tambang emas ilegal tersebut.
"Masalah dari praktik tambang emas ilegal ini tidak hanya soal kesehatan dan lingkungan. Lebih dari itu. Perlu kesadaran bersama agar kerusakan alam tidak terjadi lagi,” ujar AKBP Teddy.
Tiga Lokasi
Catatan Polres Way Kanan, lokasi pertama tambang emas ilegal yakni di lahan milik BUMN, dekat Jalan Lintas Tengah Sumatra, Kampung Negeri Baru.
“Di lokasi ini telah dilakukan penertiban dan sudah dipasang garis polisi,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.
Dari penyisiran tim gabungan, ditemukan enam titik tambang emas ilegal di lahan milik BUMN tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain dua buah ember ukuran kecil, lima lembar karpet, serta sebuah sekop dan alat dulang.
Selain di lahan milik BUMN, lokasi kedua tambang emas ilegal adalah lahan-lahan milik warga.
Dari hasil penyisiran di lahan-lahan warga, didapati empat titik tambang emas ilegal.
Ditemukan pula barang bukti berupa satu unit alat berat eksavator dan dua buah gubuk yang digunakan penambang untuk beristirahat.
Tim gabungan kemudian membongkar dan membakar gubuk, serta memasang garis polisi di titik-titik tambang dan sekitarnya.
Setelah itu, tim gabungan bergerak ke lokasi ketiga tambang emas ilegal, yaitu Sungai Way Umpu.
Namun, sesampainya di lokasi, tidak ditemukan mesin maupun alat untuk mencari emas.
Dalam proses penertiban tambang emas ilegal tersebut, tim gabungan tidak menemukan warga yang menambang emas.
Alhasil, tim gabungan belum berhasil mengidentifikasi pemilik maupun pekerja tambang emas ilegal.
"Kami akan terus melaksanakan tugas pokok kepolisian, salah satunya penegakan hukum. Penertiban ini akan terus berlanjut dan menjadi atensi kami bersama Dinas Lingkungan Hidup maupun forkompimda (forum komunikasi pimpinan daerah)," jelas AKBP Teddy.
Wajib Ada Izin
Pemprov Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membenarkan tambang emas ilegal di Way Kanan telah ditertibkan oleh aparat penegak hukum.
"Tambang emas di Way Kanan itu memang ilegal dan sudah ditertibkan oleh aparat penegak hukum," kata Kepala DLH Provinsi Lampung Emilia Kusumawati, Senin (15/8/2022).
Emilia Kusumawati menjelaskan, dari sisi penanganan lingkungan dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lokasi-lokasi tersebut bukanlah wilayah tambang.
Pihaknya pun memastikan tambang emas ilegal itu merusak lingkungan.
DLH Lampung pun mengapresiasi penertiban tambang emas ilegal tersebut.
"Memang harus ada kerja sama dengan semua pihak dalam menertibkan tambang emas ilegal. Itulah tugas kita bersama menjaga lingkungan hidup," ujarnya.
Emilia Kusumawati menambahkan aktivitas tambang harus terdaftar dan berizin.
Jika tidak terdaftar dan berizin, jelas Emilia, maka ilegal.
“Dan tambang emas di Way Kanan itu termasuk ilegal karena tidak ada izin,” katanya.
Emilia Kusumawati menerangkan izin tambang emas harus melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bukan di tingkat pemerintah provinsi.
“Tambang emas ilegal biasanya tidak ramah lingkungan, karena untuk pemurniannya memakai merkuri,” jelasnya.
“Penggunaan merkuri saat ini sudah dilarang dan sangat berpengaruh terhadap lingkungan, serta bertentangan dengan penurunan emisi gas rumah kaca,” sambung Emilia Kusumawati.
"Memang penertiban peti (pertambangan ilegal) adalah tugas aparat penegakan hukum. Sementara perizinan tambang emas dan juga batu bara adalah wewenang Kementerian ESDM, kecuali pasir atau batu andesit yang sudah diserahkan kembali ke pemerintah provinsi," paparnya lagi.
Sementara Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung Hery Sadli menyatakan tanah milik orang tidak boleh dijadikan tambang emas.
Sementara, jelas dia, lokasi tambang emas ilegal di Way Kanan itu berada di lahan milik BUMN.
"Tambang emas, yang mengizinkan adalah pemerintah pusat. Tambang emas itu (di Way Kanan) bukan punya rakyat, tapi milik salah satu BUMN. Dinas ESDM juga ikut mengawasi tambang emas ilegal itu," ujar Hery Sadli.
Tindak dan Awasi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung sudah mendengar adanya tambang emas ilegal di Way Kanan.
Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri menegaskan tambang emas ilegal di Way Kanan maupun tambang ilegal lainnya di Lampung harus ditindak.
“Selain ditindak, lokasi tambang ilegal juga harus terus diawasi oleh aparat agar penambangan tidak terulang lagi,” kata Irfan.
“Kalau hanya ditindak tanpa adanya pengawasan, bisa jadi akan ada aktivitas lagi di lokasi tambang ilegal,” imbuhnya.
Irfan Tri Musri menyebut penyebab langgengnya tambang ilegal adalah kurangnya pengawasan terhadap lokasi-lokasi tambang ilegal.
“Tambang ilegal apapun, tidak dibenarkan secara undang-undang. Tambang ilegal akan memiliki dampak luar biasa terhadap lingkungan dan manusia,” tegas Irfan.
Adapun dampak luar biasa tersebut, beber Irfan, di antaranya bisa merusak lingkungan, tercemarnya air, hingga tercemarnya udara.
Terlebih lagi, Irfan Tri Musri melanjutkan, tambang emas ilegal menggunakan merkuri.
“Sebenarnya, tambang emas legal maupun ilegal sama-sama menggunakan merkuri. Bedanya, pada tambang emas legal, penggunaan merkuri dikontrol dan diawasi,” jelas Irfan.
“Sedangkan pada tambang emas ilegal, penggunaan merkuri tidak dikontrol dan tidak diawasi. Penggunaan merkuri yang tidak dikontrol dan tidak diawasi akan berbahaya,” sambungnya.
“Bahayanya, merkuri yang menguap, bisa dihirup oleh manusia yang dapat mengakibatkan berbagai gangguan pada tubuh. Seperti kanker, gangguan kehamilan, bayi lahir cacat, dan sebagainya,” tegas Irfan lagi.
Kepastian Hukum
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Joko Santoso menilai tambang emas ilegal di Way Kanan harus mendapat kepastian hukum.
Joko Santoso berpendapat, meskipun mendapat dukungan beberapa pihak, para warga yag menambang emas ilegal di Way Kanan tetap harus patuh hukum.
"Tetap kami punya simpati kepada masyarakat yang mencari makan lewat tambang itu. Tapi, tetap juga negara ini punya regulasi," kata Joko Santoso saat ditemui di ruang Komisi IV DPRD Lampung, Kamis (18/8/2022).
"Artinya, harus punya izin," imbuh politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Joko Santoso memaparkan, sesuai pasal 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, seluruh aktivitas tambang harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Selanjutnya, pasal 2, tambang yang berizin akan mendapatkan sertifikat dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha, pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha.
Joko Santoso menerangkan perizinan pertambangan ditangani oleh pemerintah pusat.
"Ya jadi, untuk tambang emas ini, memang izinnya langsung ke pusat," ujarnya.
Namun demikian, lanjut Joko Santoso, pemerintah provinsi dalam hal ini sebagai delegasi pemerintah pusat bisa membantu memberikan penjelasan alur administrasi perizinan.
“Di mana, pasal 6 ayat 2 Perpres Nomor 55 Tahun 2022 itu menyebutkan, pemerintah provinsi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pendelegasian pemberian perizinan berusaha, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, kepada menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri,” jelas Joko Santoso.
"Pemerintah provinsi bisa memberikan konsultasi jika para pelaku usaha tambang emas ingin mengurus izin," imbuhnya. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama / Anung Bayuardi / Bayu Saputra / Jelita Dini Kinanti )