Berita Lampung

AJI Bandar Lampung Ingatkan Jurnalis Tak Salahgunakan Profesi untuk Lakukan Pemerasan

Ketua AJI mengatakan wartawan dilarang menyalahgunakan profesinya, pemerasan bukan hanya merusak citra jurnalis tapi juga kepercayaan publik

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Lokasi kelima oknum wartawan dimintai keterangan oleh polisi di ruang unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Jumat (19/8/2022). AJI Bandar Lampung ingatkan jurnalis tak salahgunakan profesi untuk lakukan pemerasan. 

Berdasarkan pantauan memang ada beberapa oknum wartawan yang dikabarkan ditangkap polisi itu di Polsek TbU tersebut.

Tak lama kemudian oknum wartawan tersebut langsung dibawa polisi ke Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan penyelidikan.

Kelima oknum wartawan tersebut langsung dibawa dengan menggunakan Toyota Avanza Silver dengan berpelat BE99YD.

Sesampainya di Polresta Bandar Lampung mereka digiring dengan jalan perlahan.

Para oknum tersebut digiring oleh polisi untuk masuk ke ruangan unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Proses penyelidikan terhadap para oknum wartawan tersebut dari penyidik Polsek TbU dilanjutkan langsung oleh tim penyidik dari Polresta Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan bahwa polisi telah mengamankan para oknum wartawan tersebut.

"Mereka ditangkap daerah Telukbetung Utara untuk informasi awal 5 orang," kata Dennis.

Sayangnya, Dennis mengaku, belum tahu pasti perannya kelima oknum wartawan tersebut.

Saat ini, Dennis masih menunggu hasil penyidikan dari tim.

"Saat ini penyelidikan dari Polsek Telukbetung Utara diambil oleh penyidik Polresta Bandar Lampung," kata Kompol Dennis.

Kelima oknum wartawan tersebut ditangkap atas laporan korban yang diduga diperas.

Adapun laporan tersebut yakni dari Polsek Telukbetung Utara dengan nomor laporan LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/Polda LPG tanggal 18 Agustus 2002.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima oknum wartawan tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap ASN Provinsi Lampung.

Sampai saat ini, para awak media masih menunggu di Mapolresta Bandar Lampung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved