Berita Lampung

AJI Bandar Lampung Ingatkan Jurnalis Tak Salahgunakan Profesi untuk Lakukan Pemerasan

Ketua AJI mengatakan wartawan dilarang menyalahgunakan profesinya, pemerasan bukan hanya merusak citra jurnalis tapi juga kepercayaan publik

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Lokasi kelima oknum wartawan dimintai keterangan oleh polisi di ruang unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Jumat (19/8/2022). AJI Bandar Lampung ingatkan jurnalis tak salahgunakan profesi untuk lakukan pemerasan. 

Para awak media masih menunggu terkait informasi lanjutan dari pihak kepolisian.

Kelimanya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan atau pasal 368 KUHP.

Adapun hukumannya dari pasal tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Sampai dengan pukul 23.00 WIB, pemeriksaan kelima oknum wartawan tersebut masih berlangsung di Mapolresta Bandar Lampung.

(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved